Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.
Ketentuan tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali penyempurnaan, yaitu melalui KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, kemudian diperbaharui melalui KMA Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, serta selanjutnya diperbaharui melalui KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan dan tata kelola keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama, pada tahun 2025 ketentuan tersebut diperbaharui melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. KMA Nomor 1518 Tahun 2025 menjadi dasar penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pada unit kerja dan satuan pendidikan madrasah.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut di wilayah kerja Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 091 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Keputusan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta beserta unit kerja di bawahnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada tingkat satuan pendidikan madrasah, MTs Negeri 14 Jakarta Timur menetapkan Keputusan Kepala MTs Negeri 14 Jakarta Timur Nomor 608 Tahun 2026 tentang PPID pada Madrasah. Keputusan ini menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID MTs Negeri 14 Jakarta Timur dalam mengelola dan memberikan pelayanan Informasi Publik di lingkungan madrasah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPID MTs Negeri 14 Jakarta Timur melaksanakan fungsi pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyediaan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, serta pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan MTs Negeri 14 Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID MTs Negeri 14 Jakarta Timur berkomitmen memberikan pelayanan Informasi Publik secara transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
PPID MTs Negeri 14 Jakarta Timur juga menyediakan mekanisme Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas Informasi Publik. Setiap permohonan informasi dan keberatan dilayani serta diproses sesuai dengan prosedur, standar layanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan PPID yang terstruktur dan profesional, MTs Negeri 14 Jakarta Timur berkomitmen mewujudkan keterbukaan Informasi Publik serta tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.