Selamat Datang di Portal PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.
PPID hadir untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, serta layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung.
PPID memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Mengelola dan menyimpan informasi serta dokumentasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung.
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja.
PPID memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik, di antaranya:
Menjadi penghubung antara badan publik dengan masyarakat dalam penyediaan informasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Melalui PPID, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.