Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto:
Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
Pengumpulan informasi publik yang dikecualikan;
Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
Penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
Pemenuhan permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto;
Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
Menggunakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang didukung teknologi untuk memberikan layanan informasi dengan cepat dan tepat waktu.