Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (BPPA) KKP, meliputi:
Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;A
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien;
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID yaitu :
Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID mengenai Daftar Informasi Publik BPPA KKP;
Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi.