Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan motto kami.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu.
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
Informasi publik yang tersedia setiap saat;
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
Informasi publik yang dikecualikan.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat :
Jl. Raya 2 Sukamandi, Ciasem, Subang, Jawa Barat
Call Center :
Senin - Jumat
Pukul 08.30 - 16.30 WIB
Telepon: 082211702414
Email: elearning@kkp.go.id