Bapak/Ibu ASN yang mengalami perubahan pejabat penilai (atasan langsung) dapat mengikuti langkah diatas untuk mengubah data pejabat penilai pada aplikasi Si-Kinerja.
PENTING:Â
Perubahan dilakukan setelah realisasi SKP bulan September 2025 telah selesai dinilai oleh pejabat penilai sebelumnya.