Lama pelayanan PPID adalah paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan awal atas permintaan informasi publik, yang dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja lagi dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. Jangka waktu ini berlaku sejak PPID menerima permohonan informasi yang lengkap.
Rincian Jangka Waktu:
10 hari kerja: Waktu awal PPID untuk memenuhi permintaan informasi publik.
7 hari kerja: Waktu perpanjangan yang dapat diberikan oleh PPID dengan pemberitahuan tertulis.
Total: Maksimal 17 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permintaan informasi.
Proses Pengajuan dan Jangka Waktu:
Permohonan: Pemohon mengajukan permintaan informasi ke PPID.
Tanggapan Awal (10 hari kerja): PPID akan memproses dan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi yang diminta ada dalam penguasaannya atau tidak.
Perpanjangan (7 hari kerja): Jika diperlukan waktu lebih lama untuk menemukan informasi, PPID dapat memperpanjang batas waktu hingga 7 hari kerja.
Penyampaian Informasi: Setelah proses selesai, informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan metode yang diminta.