Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sekolah yang transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka SMK Negeri 1 Padang Panjang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan disamping itu juga di dukung oleh peraturan daerah, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.