Beranda > Profile > PPID
Beranda > Profile > PPID
Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pengadilan. Lalu menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, diantaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Bandung juga berupaya memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana diantaranya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung.
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi
VISI:
Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Menuju Peradilan Yang Agung dan Modern
MISI:
Menyediakan Informasi Publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Memastikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik didukung oleh suberdaya manusia yang profesional dan berintegritas;
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik