TUGAS PPID PELAKSANA
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik;
Membantu PPID melakukan vertifikasi dokumen Informasi Publik;
Membantu membuat, mengelola.memelihara,dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; dan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
FUNGSI PPID PELAKSANA
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin
WEWENANG PPID PELAKSANA
Meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin;
Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
Menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu ppid dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.