Informasi Publik Serta Merta merupakan salah satu klasifikasi informasi yang diperuntukkan untuk publik menurut Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan Bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.