BIAYA/TARIF LAYANAN

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati menyediakan informasi publik secara Gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk pengadaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, atau dapat diakses melalui Website PPID Kantor Kemenag Kabupaten Pati.