Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI diperuntukkan untuk umum yang berupa penyewaan alat laboratorium dan survey (alat riset).
Prosedur Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI
Mekanisme Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Formulir permohonan dapat diakses secara online melalui link l1nk.dev/formsewasarpras
Petugas mengecek ketersediaan dan kondisi sarpras yang akan disewa. Untuk peralatan tertentu diwajibkan dengan pendampingan operator, maka diperlukan izin dari pimpinan dan koordinasi dengan operator yang bersangkutan
Petugas menginformasikan kepada pemohon terkait jawaban/keputusan paling lambat 3 hari kerja
Apabila disetujui oleh pimpinan maka pemohon dapat mengambil sarpras yang akan disewa dan mengisi form peminjaman dan dokumen lain yang dipersyaratkan
Tarif/biaya sewa peralatan sesuai dengan PP nomor 85 tahun 2021 tentang tarif PNBP yang berlaku di KKP. Pembayaran dilakukan oleh pemohon di bank pemerintah dengan kode billing yang dibuat oleh bendahara penerima melalui aplikasi Simponi Kemenkeu
Kuitansi dan bukti pembayaran dikeluarkan oleh Bendahara Penerima paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya pembayaran
Untuk peralatan yang diwajibkan dengan pendampingan operator maka biaya akomodasi, transportasi dan uang harian operator ditanggung oleh pemohon
Kerusakan atau kehilangan alat selama masa peminjaman menjadi tanggung jawab pemohon
Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
Persyaratan
Untuk menggunakan Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI, berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan:
Mengisi Formulir Permohonan;
Surat Permohonan dari Instansi/Pribadi;
Fotocopy kartu identitas
Biaya Tarif
Biaya atau tarif yang berlaku pada Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tercantum pada lampiran
Kontak Admin Layanan
BALAI RISET PEMULIHAN SUMBER DAYA IKAN, JATILUHUR PURWAKARTA
Jl. Cilalawi No.1, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41152
No Telp : (0264) 750902
WhatsApp : +62 852-8227-4389
Email : brpsdi@kkp.go.id
Call Center KKP: 141