Search this site
Embedded Files
Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Pelayanan Publik
    • Layanan Penggunaan Peralatan dan mesin
    • Layanan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Permagangan)
    • Layanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan
    • Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
  • Admin Layanan
Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Pelayanan Publik
    • Layanan Penggunaan Peralatan dan mesin
    • Layanan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Permagangan)
    • Layanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan
    • Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
  • Admin Layanan
  • More
    • Beranda
    • Profil
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Pelayanan Publik
      • Layanan Penggunaan Peralatan dan mesin
      • Layanan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Permagangan)
      • Layanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan
      • Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium
    • Admin Layanan

Layanan Penggunaan Peralatan  dan mesin


Pengunaan peralatan dan mesin

Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI diperuntukkan untuk umum yang berupa penyewaan alat laboratorium dan survey (alat riset). 

Prosedur Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI

Mekanisme Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Formulir permohonan dapat diakses secara online melalui link  l1nk.dev/formsewasarpras

  2. Petugas mengecek ketersediaan dan kondisi sarpras yang akan disewa. Untuk peralatan tertentu diwajibkan dengan pendampingan operator, maka diperlukan izin dari pimpinan dan koordinasi dengan operator yang bersangkutan 

  3.  Petugas menginformasikan kepada pemohon terkait jawaban/keputusan paling lambat 3 hari kerja

  4. Apabila disetujui oleh pimpinan maka pemohon dapat mengambil sarpras yang akan disewa dan mengisi form peminjaman dan dokumen lain yang dipersyaratkan

  5. Tarif/biaya sewa peralatan sesuai dengan PP nomor 85 tahun 2021 tentang tarif PNBP yang berlaku di KKP. Pembayaran dilakukan oleh pemohon di bank pemerintah dengan kode billing yang dibuat oleh bendahara penerima melalui aplikasi Simponi Kemenkeu

  6. Kuitansi dan bukti pembayaran dikeluarkan oleh Bendahara Penerima paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya pembayaran

  7. Untuk peralatan yang diwajibkan dengan pendampingan operator maka biaya akomodasi, transportasi dan uang harian operator ditanggung oleh pemohon

  8. Kerusakan atau kehilangan alat selama masa peminjaman menjadi tanggung jawab pemohon 

  9. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

Persyaratan

Untuk menggunakan Layanan Penggunaan Peralatan dan Mesin di BRPSDI, berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan: 

  1.  Mengisi Formulir Permohonan;

  2. Surat Permohonan dari Instansi/Pribadi;

  3. Fotocopy kartu identitas

Biaya Tarif

Biaya atau tarif yang berlaku pada Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tercantum pada lampiran 

Kontak Admin Layanan

BALAI RISET PEMULIHAN SUMBER DAYA IKAN, JATILUHUR PURWAKARTA 

Jl. Cilalawi No.1, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41152

No Telp : (0264) 750902
WhatsApp : +62 852-8227-4389
Email : brpsdi@kkp.go.id
Call Center KKP: 141

BALAI RISET PEMULIHAN SUMBER DAYA IKAN © 2025
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse