PROFIL BPVP SURAKARTA
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan RI. BPVP Surakarta yang sebelumnya bernama BLK Surakarta adalah lembaga pelatihan kerja pemerintah tertua yang dimiliki oleh pemerintah Repulik Indonesia, yang di dirikan pada tahun 1947.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, BPVP Surakarta Termasuk ke dalam Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I, yang menyelenggarakan tugas dan fungsi:
Melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, serta konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
Pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
Pelaksanaan konsultasi pelatihan vokasi dan produktivitas;
Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
Pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
Pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
PROFIL PPID BPVP SURAKARTA
Tugas dan Fungsi PPID BPVP Surakarta, yaitu:
Mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik milik BPVP Surakarta;
Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di BPVP Surakarta;
Mendata informasi publik di BPVP Surakarta dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID utama beserta dokumen pendukung;
Mengajukan usulan daftar informasi publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
Menetapkan program peningkatan sumber data manusua dalam pelayanan informasi;
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada BPVP Surakarta;
Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di BPVP Surakarta secara berkala kepada PPID utama;
Memberikan pelayanan dan atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
Mengumumkan informasi publik di BPVP Surakarta yang wajib di umumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif; dan
Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi di BPVP Surakarta yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
Visi:
"Menyampaikan informasi publik yang bersifat terbuka, mudah diakses, dan tanpa biaya."
"Menjaga, membatasi, dan merahasiakan Informasi Publik yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dengan mempertimbangkan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Uji Konsekuensi."
Misi:
Memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat secara terbuka dan proporsional;
Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan di BPVP Surakarta; dan
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPVP Surakarta.
Wewenang PPID BPVP Surakarta:
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; dan
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memlihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
PPID BPVP Surakarta berkedudukan di Kantor Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta, Jalan Bhayangkara Nomor 38 Surakarta.
2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Laporan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
2024
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)