PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Selain itu, khusus di Kabupaten Tasikmalaya, keberadaan PPID diatur melalui:
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 490/Kep.21-Dishubkominfo/2022
tentang Tim Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 480/Kep.20-Dishubkominfo/2022
tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, PPID Kabupaten Tasikmalaya memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik dari sisi pembentukan struktur pengelola layanan informasi maupun penetapan pejabat yang menjalankannya.