Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah Provinsi Jawa Barat Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135 atau email bappeda@jabarov.go.id ; atau,
Hadir langsung di Kantor Bappeda Jabar (sesuai alamat diatas), dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.
*Ket: Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Bappeda Jabar
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Mengakses pada web layanan Bappeda Jabar melalui menu PPID dan sub-menu Pengajuan Keberatan;
Mengunduh atau mengisi Formulir Pernyataan Keberatan;
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.