TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.


Fungsi :

1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh Bidang di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.

2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.

3. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.