SMP Negeri 3 Cisoka Kabupaten Tangerang adalah salah satu satuan pendidikan yang dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang merupakan sekolah yang berdiri belum lama, dan memilik jumlah siswa 647 siswa dengan pembagian jenjang Kelas 7 (218 siswa), Kelas 8 (216 siswa), Kelas 9 (203 siswa). Awal berdirinya SMP Negeri 3 Cisoka ditahun 2018, dengan lokasi yang awalnya diperuntukan untuk Sekolah Dasar namun tidak digunakan oleh karena itu melalui Kepala Dinas Pendidikan dialih fungsikan untuk berdirinya SMP Negeri 3 Cisoka, seiring berjalannya waktu pengembangan SMP Negeri 3 Cisoka menjadi lebih pesat dengan penambahan lokal ruang kelas, penambahan lahan dengan terus melengkapi sarana dan prasarana dan peraihan-perahin lomba melalui kegiatan intrakurikuler dan eksrakurikuler yang dilaksanakan oleh lembaga negeri maupun lembaga swasta dari hasil perolehan dan  pengembangan tersebut sehingga proses kegiatan pembelajaran tersebut terus berjalan secara dinamis sampai dengan terpilihnya sebagai sekolah penggerak terlepas dari itu merupakan suatu kerja sama dan kolabarasi dari seluruh warga sekolah dengan penyelarasan program kerja sekolah yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan visi misi SMP Negeri 3 Cisoka dan berlandaskan kepada 8 Standar Pendidikan. Disamping itu dengan adanya suatu kebijakan perubahan tata kelola khususnya dalam standarisasi pendidikan dan pengelolan sekolah pun mengalami perubahan hal ini menjadi tantangan setiap Kepala Sekolah untuk membuat trobosan dan program-program pengelolaan dana dengan sistem Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengacu kepada raport mutu sekolah yang menjadi salah satu dasar untuk peningkatan mutu sekolah. Karena itu SMP Negeri 3 Cisoka saat ini di bawah kepemimpinan Bapak Rohandi, M.Pd, selaku Kepala Sekolah bersama seluruh warga sekolah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan merumuskan visi, misi dan tujuan sekolah dan melaksanakan upaya dan target pencapaian yang terukur dan terarah dengan visi : 

Mewujudkan SMP Negeri 3 Cisoka Unggul dalam IMTAQ dan IPTEK serta peduli lingkungan”.

Dan agar visi, misi dan tujuan sekolah dapat terealisasi maka perlu dirumuskan target pencapaian jangka menengah selama 4 tahun mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sasaran visi sekolah diformulasikan dalam bentuk Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan pelaksanaan misi sekolah dalam bentuk Rencana kegiatan Tahunan (RKT) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang direncanakan setiap tahun mengikuti tahun anggaran yang ditetapkan pemerintah.