PEMBAYARAN
Biaya pendaftaran dibayarkan saat pengambilan formulir.
Biaya Pendidikan dibayarkan sekaligus dimuka setelah siswa lulus tes dan dinyatakan diterima, melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (kode bank 451) nomor rekening 9292 8383 50 atas nama Yayasan Islam Terpadu Al Furqon Palembang.
Konfirmasi transaksi langsung kepada whatsapp keuangan 0811 743 5669
Pembayaran SPP bulan selanjutnya serta biaya lainnya dapat disetorkan melalui transfer rekening diatas, selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
setiap tahun pelajaran baru berikutnya siswa dikenakan pembayaran uang kegiatan, buku/perlengkapan belajar, SPP bulan juli, serta (seragam jika diperlukan).
TUNGGAKAN PEMBAYARAN
Pemberitahuan akan disampaikan jika terjadi keterlambatan/tunggakan pembayaran, sebagai berikut:
Tanggal 11 s/d 20 disampaikan surat pemberitahuan I.
Tanggal 21 s/d 31 disampaikan surat pemberitahuan II.
Tanggal 1 s/d 10 bulan berikutnya disampaikan surat panggilan dari kepala sekolah untuk melunasi seluruh tunggakan.
jika pemberitahuan tidak ditindaklajuti oleh orang tua siswa, pihak sekolah akan mendatangi rumah siswa untuk penyelesaian selanjutnya.
jika sampai batas waktu yang sudah disetujui tidak dilakukan penyelesaian oleh orang tua maka siswa dipersilahkan untuk belalajar dirumah.
jika sampai dengan akhir tahun pelajaran masih terjadi tunggakan maka orang tua siswa yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri atas siswa tersebut dengan sebelumnya melunasi seluruh tunggakan.
PENGUNDURAN DIRI DAN PENGEMBALIAN
Jika sejak dinyatakan diterima sampai dengan waktu yang ditentukan siswa tidak melakukan daftar ulang, maka siswa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran.
siswa yang telah menyelesaikan pelunasan biaya pendidikan kemudian mengundurkan diri dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 10% dari total biaya pendidikan.
2 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 25% dari total biaya pendidikan.
3 minggu sejak pembayaran, uang dapat diambil kembali dan dipotong 50% dari total biaya pendidikan.
1 bulan atau lebih sejak pembayaran, uang tidak dapat dikembalikan.
ketentuan poin kedua diatas berlaku pula untuk siswa lama (naik kelas) yang sudah melakukan pembayaran daftar ulang.
LAIN - LAIN
semua biaya transaksi harap disimpan baik-baik, sebagai bukti untuk klaim jika dikemudian hari terjadi kesalahan pencatatan.
apabila terjadi klaim tetapi orang tua tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah, maka semua transaksi mengikuti pencatatan sekolah.