Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat;
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren;
Bagi calon peserta didik dari panti menggunakan surat keterangan kelayaan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum;
Bagi calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupundaerah menggunakanSurat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Foto copy Buku Raport SMP/sederajat;
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/ Kota, bagi calon peserta didik yang berasal dari Panti Asuhan.
Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat;
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
Kartu Keluarga di luar zonasi
Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung sejak setelah tanggal penugasan.
Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat;
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Piagam prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;