1. Ada berapa jalur dalam PPDB Online SMAN dan SMKN DIY Tahun 2024?
Ada 4 jalur dalam PPDB, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
2. Berapa komposisi kuota tiap jalur PPDB?
a. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi menjadi 5% (lima persen) zonasi radius dan 50% (lima puluh persen) zonasi reguler;
b. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
d. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
3. Apa yang dimaksud nilai gabungan?
Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dikalikan koefisien tertentu diberikan bobot 55% (lima puluh lima persen), dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 (empat) diberikan bobot 5% (lima persen)
4. Bagaimana perhitungan nilai gabungan?
Nilai gabungan:
((Jumlah Rerata Nilai Rapor) x 40%) + (((Nilai Literasi Membaca x 1,72)+ (Nilai Literasi Sains x
1,14)+ (Nilai Literasi Numerik x 1,14)) x 55%)) + ((Nilai Akreditasi Sekolah x 4) x 5%)
5. Bagaimana cara menghitung rerata Nilai Rapor?
Rerata nilai rapor dihitung dengan cara menghitung rerata tiap semester (selama 5 semester) untuk nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan llmu Pengetahuan Alam (IPA).
Data Kependudukan
1. Kapan cut off data kependudukan yang digunakan dalam PPDB?
Data kependudukan yang digunakan dalam PPDB adalah 1 tahun sebelum proses PPDB, atau pada tanggal 30 Juni 2023.
2. Bagaimana cara mengecek data kependudukan yang terdaftar di web PPDB?
Proses pengecekan data kependudukan wajib dilakukan oleh calon peserta didik baru pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024 melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id. Calon peserta didik memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama peserta didik (sesuai dengan yang tertulis di Kartu Keluarga).
3. Apa yang harus dilakukan jika data kependudukan tidak ditemukan atau data salah?
Jika ada permasalahan dalam pengecekan data (contoh: data NIK tidak ditemukan) maka calon peserta didik dapat:
1. Mengulang pengecekan beberapa saat kemudian atau pada hari berikutnya.
2. Jika masih tidak ditemukan, maka dapat mengajukan perbaikan data kependudukan melalui layanan Pengajuan Perubahan Data Kependudukan di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024
3. Jika data calon peserta didik salah, maka calon peserta didik dapat mengajukan perbaikan
data kependudukan melalui layanan Pengajuan Perubahan Data Kependudukan di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024
4. Setelah mengajukan perbaikan data kependudukan, calon peserta didik WAJIB memantau secara berkala proses pengajuan sampai dengan divalidasi oleh petugas.
5. Saat hasilnya keluar, ikuti instruksi atau keterangan pada hasil verifikasi tersebut.
4. Bagaimana aturan terkait domisili calon peserta didik?
Calon peserta didik baru terdaftar dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB) dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dengan ketentuan:
a. status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yaitu anak atau cucu; dan/atau
b. nama Orang Tua/Wali dan calon peserta didik baru tercantum sebagai anggota keluarga pada kartu keluarga
dimana nama orang tua/wali calon peserta didik baru haru sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau akta perwalian yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Jika calon peserta didik baru berstatus famili lain, Kartu Keluarga dapat digunakan dengan kondisi:
jika orang tua calon peserta didik telah meninggal dunia, hal ini harus dibuktikan dengan
status almarhum/almarhumah pada kolom orang tua di kartu keluarga atau dengan surat keterangan kematian atau akta kematian.
jika orang tua calon peserta didik telah bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
jika calon peserta didik baru masuk dalam kartu keluarga saudara kandungnya, hal ini harus dibuktikan dengan nama orang tua yang sama dengan nama orang tua kepala keluarga
5. Jika calon peserta didik baru ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti PPDB dengan zonasi eyang/simbah?
Selama status hubungan siswa dalam Kartu Keluarga eyang/simbah adalah cucu, dan Kartu Keluarga tersebut diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun, maka siswa tersebut dapat mengikuti zonasi eyang/simbah. Pastikan bahwa calon peserta didik melakukan cek NIK pada tanggal 22 mei 2024 - 6 juni 2024 untuk memastikan siswa sudah terdata dalam domisili yg benar.
6. Apakah nama orang tua calon peserta didik baru yang tercantum sebagai anggota keluarga dalam kartu keluarga harus nama kedua orang tua? Atau boleh salah satu saja?
Salah satu orang tua tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga sudah dapat diakui. Akan tetapi Kartu Keluarga tersebut wajib diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB (atau paling lambat 30 Juni 2023).
7. Bagaimana jika status siswa Famili Lain?
Apabila status siswa famili lain dan tidak berada dalam KK orang tua kandung atau kakek/nenek dan tidak memenuhi persyaratan kondisi khusus (orang tua tidak meninggal dan orang tua tidak bercerai) maka siswa dapat mengikuti PPDB melalui domisili orang tua. Siswa dapat mengajukan perubahan data domisili dengan alasan “kembali ke KK orang tua/wali yang sah” pada tanggal 22 Mei s.d. 6 Juni 2024 secara online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id di
Tahap Verifikasi. Siswa tidak perlu mengajukan perubahan domisili ke Dinas Dukcapil karena perubahan domisili ini hanya akan digunakan untuk keperluan PPDB online.
Jalur Zonasi
1. Apa itu Jalur Zonasi?
Jalur zonasi adalah salah satu jalur dalam PPDB SMAN dan SMKN yang salah satu komponen seleksinya didasarkan pada domisili atau zona calon peserta didik baru
2. Bagaimana pembagian jalur zonasi untuk PPDB 2024?
Jalur zonasi untuk PPDB SMAN dan SMKN Tahun 2024 terbagi menjadi dua, yaitu zonasi reguler dan zonasi radius.
3. Bagaimana cara saya membedakan apakah saya sebaiknya mendaftar di jalur zonasi reguler atau zonasi radius?
Jika siswa berada dalam jarak radius sekolah (sesuai Keputusan Kepala Dinas No
0841/KEPKA/2024 Tahun 2024 Lampiran II) maka siswa dapat mendaftar melalui zonasi radius.
Jika siswa berada di luar jarak radius sekolah (contoh: radius SMAN X sebesar 390 meter, domisili siswa berada pada jarak 391 meter atau lebih dari sekolah) maka siswa hanya dapat mendaftar melalui jalur zonasi reguler.
4. Bagaimana pembagian zonasi reguler pada SMAN?
Zonasi SMAN terbagi menjadi 3 zona, yaitu:
Zona 1: adalah 3 SMAN terdekat dari kelurahan/kalurahan domisili
Zona 2: adalah 3 SMAN terdekat berikutnya setelah zona 1
Zona 3: adalah semua sekolah dalam DIY yang tidak termasuk dalam zona 1 dan zona 2
5. Bagaimana pembagian zonasi reguler SMKN?
Zonasi SMKN terbagi menjadi 2 zona, yaitu:
Zona 1: adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY
Zona 2: Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan
6. Apa yang dimaksud zonasi radius?
Zonasi radius diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dalam jarak radius (jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dan titik koordinat sekolah) dari titik koordinat sekolah tujuan.
7. Bagaimana penentuan zonasi radius tiap sekolah?
Jarak pada zonasi radius pada tiap sekolah ditentukan berdasar luasan sekolah dan kepadatan penduduk di wilayah kecamatan/kemantren sekolah berada. Sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di atas rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota akan dianggap sebagai sekolah yang berada di wilayah yang padat penduduknya. Sedangkan Sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di bawah rata- rata jumlah penduduk kabupaten atau kota akan dianggap sebagai sekolah yang berada di wilayah yang tidak padat penduduknya.
8. Bagaimana saya dapat melihat daftar sekolah yang termasuk dalam zona 1 saya, dan jarak radius tiap sekolah?
Daftar zonasi dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur No 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Lampiran A dan Lampiran B.
Selain itu calon peserta didik dapat melihat daftar sekolah yang termasuk dalam zona 1 melalui
laman resmi Dikpora di dikpora.jogjaprov.go.id
Jarak Radius tiap sekolah dapat dilihat dalam Keputusan Kepala Dinas No 0841/KEPKA/2024
Tahun 2024 Lampiran II.
9. Bagaimana urutan tahapan jika siswa ingin mendaftar zonasi radius?
Calon peserta didik wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024 untuk memastikan bahwa data calon peserta didik telah terdapat dalam sistem.
Calon peserta didik wajib mengisi form pendataan radius yang berisi data titik koordinat rumah, foto rumah tampak depan, dan mengunggah surat pernyataan bermaterai yang membuktikan calon peserta didik telah tinggal dengan orang tua/wali selama lebih dari 1 (satu) tahun, dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024. Alamat domisili yang digunakan dalam pendataan radius harus sesuai dengan alamat pada data kependudukan yang digunakan dalam PPDB ini, atau harus sama dengan hasil CEK NIK.
Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d 22 Juni 2024, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal
24 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
10. Jika saya sudah diterima pada jalur zonasi radius, apakah saya masih bisa mendaftar pada jalur lainnya?
Calon peserta didik yang telah diterima pada jalur zonasi radius pada tanggal 25 Juni pukul 16.00
WIB TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur zonasi radius masih dapat mendaftar pada jalur zonasi reguler maupun jalur prestasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan pendaftaran masing-masing jalur.
11. Jika saya sudah mendaftar jalur zonasi reguler, apakah saya bisa mendaftar jalur lainnya?
Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi reguler pada tanggal 25 s.d 26 Juni 2024 TIDAK
dapat menggunakan pilihan sekolah secara bersamaan dengan jalur PPDB lainnya.
Jika ingin menggunakan jalur lainnya, calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jalur PPDB sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
12. Jika saya melakukan perubahan data setelah tanggal cut off, tetapi saya masih warga DIY, data manakah yang saya gunakan untuk pendaftaran pada jalur zonasi?
Data yang digunakan untuk pendaftaran adalah data sebelum tanggal cut off (30 Juni 2023). Silahkan melakukan pengecekan NIK pada laman PPDB, untuk memastikan domisili peserta didik yang tercatat dalam sistem.
13. Jika saya pindah domisili setelah tanggal 30 Juni 2023, dan data saya yang terdaftar adalah data domisili yang lama, maka yang harus diunggah dalam proses pendaftaran adalah KK baru atau KK lama?
Calon peserta didik tetap mendaftar dalam zonasi yang tercatat dalam sistem PPDB (data domisili yang lama), akan tetapi pada saat AJUAN AKUN pada tanggal 13 s.d 21 Juni 2024 dapat mengunggah KK domisili baru.
14. Jika saya memiliki KK luar DIY apakah bisa mendaftar menggunakan jalur zonasi?
YA. Untuk calon peserta didik yang memiliki KK luar DIY tetap dapat mendaftar melalui jalur zonasi. Akan tetapi proses seleksi akan mendahulukan calon peserta didik dengan domisili Zona
1, Zona 2, dan Zona 3.
15. Jika saya memiliki KK luar DIY tetapi bersekolah di dalam DIY apakah bisa menggunakan jalur zonasi?
Untuk calon peserta didik yang memiliki KK luar DIY, walaupun bersekolah di dalam DIY, tetap terdaftar sebagai penduduk luar DIY. Sehingga saat melakukan Ajuan Akun silahkan mendaftar sebagai calon peserta didik domisili Luar DIY. Dengan demikian jika mendaftar melalui jalur zonasi, maka proses seleksi akan mendahulukan calon peserta didik dengan domisili Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.
16. Jika saya bersekolah di SMP atau MTs di luar DIY tetapi memiliki KK dalam DIY apakah bisa menggunakan jalur zonasi?
YA. Walaupun bersekolah di luar DIY, jika calon peserta didik memiliki KK dalam DIY maka dapat mendaftar melalui jalur zonasi pada zona 1 sesuai dengan domisili calon peserta didik. Lakukan CEK NIK untuk memastikan data domisili muncul sesuai KK yang dimiliki. Calon peserta didik WAJIB melakukan input data lulusan luar DIY di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 20
Mei s.d 6 Juni 2024. Calon peserta didik WAJIB memantau secara berkala proses pengajuan sampai dengan divalidasi oleh petugas.
17. Bagaimana urutan seleksi jalur zonasi dalam sistem PPDB?
Urutan seleksi dalam sistem PPDB jalur zonasi reguler:
a. Zonasi, dengan urutan prioritas zona 1, zona 2, zona 3;
b. nilai gabungan yang lebih tinggi;
c. pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon peserta didik;
d. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Sedangkan urutan seleksi dalam sistem PPDB jalur zonasi radius:
a. Jarak titik koordinat domisili calon peserta didik baru dengan titik koordinat sekolah yang lebih dekat
b. Nilai gabungan yang lebih tinggi;
c. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Jalur Afirmasi
1. Apa itu Jalur Afirmasi?
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi:
a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
2. Berapa kuota untuk calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan inklusi?
calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
3. Kapan calon peserta didik harus melakukan pengajuan verifikasi dokumen jalur afirmasi?
Calon peserta didik wajib mengunggah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 3 s.d 6 Juni
2024. Calon peserta didik WAJIB memantau secara berkala proses pengajuan sampai dengan divalidasi oleh petugas
4. Dokumen apa saja yang diterima sebagai bukti?
Dokumen yang diterima adalah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Daftar dokumen bukti keikutsertaan dapat dilihat dalam Keputusan Kepala Dinas No 0841/KEPKA/2024 Tahun 2024 Lampiran IV.
5. Bagaimana cara mendapatkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu?
Calon peserta didik baru dapat datang ke Kalurahan/Kelurahan untuk mendapatkan hasil cetak bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dalam aplikasi SIKS-NG online melalui petugas Kelurahan/Kalurahan.
Calon peserta didik baru dapat mengunduh Aplikasi Cek Bansos berbasis android yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan melampirkan hasil tangkapan layar dari aplikasi tersebut
Calon peserta didik baru peserta PIP dapat melampirkan bukti foto Kartu Indonesia Pintar
Jika calon peserta didik baru peserta PIP tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka dapat melampirkan Surat Keterangan sebagai peserta PIP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
6. Bagaimana urutan seleksi Jalur Afirmasi dalam sistem PPDB?
Urutan seleksi dalam sistem PPDB jalur afirmasi:
a. tempat tinggal calon peserta didik baru pada zona 1 (satu) Sekolah yang bersangkutan;
b. nilai gabungan;
c. pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon peserta didik;
d. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
7. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur Afirmasi?
Calon peserta didik wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024 untuk memastikan bahwa data calon peserta didik telah terdapat dalam sistem dan telah memenuhi persyaratan kependudukan.
Calon peserta didik wajib melakukan input data pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024 berupa Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), dan Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d 22 Juni 2024, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal
24 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIBs.d 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
8. Jika saya sudah diterima pada jalur afirmasi, apakah saya masih bisa mendaftar pada jalur lainnya?
TIDAK. Calon peserta didik yang telah diterima pada jalur afirmasi pada tanggal 25 Juni pukul
16.00 WIB TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur afirmasi masih dapat mendaftar pada jalur zonasi reguler maupun jalur prestasi pada tanggal 26 s.d. 27 Juni 2024 sesuai dengan jadwal dan ketentuan pendaftaran masing-masing jalur.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO)
1. Siapakah yang bisa mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali?
Jalur PTO diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi Sekolah yang bersangkutan, dimana meliputi:
a. perpindahan tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY, yang dibuktikan dengan
Kartu Keluarga luar DIY; dan
b. perpindahan tugas Orang Tua/Wali antar Kabupaten/Kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga. Surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali dimaksud diterbitkan lebih dahulu daripada Perpindahan Kartu Keluarga (KK)
Selain itu calon peserta didik yang memiliki orang tua yang bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan di SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali, dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
2. Kapan batas waktu SK atau surat tugas perpindahan orang tua yang diterima?
SK atau surat tugas perpindahan Orang Tua/Wali diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB, atau paling lama diterbitkan pada tahun 2023.
3. Jika saya sudah memiliki KK dalam DIY, tetapi orang tua saya juga memiliki SK
perpindahan tugas, apakah saya boleh mendaftar melalui jalur PTO?
TIDAK BOLEH. Jika SK perpindahan tugas orangtua/wali adalah dari luar DIY ke dalam DIY, sedangkan calon peserta didik telah memiliki KK dalam DIY, maka calon peserta didik mendaftar menggunakan jalur zonasi/jalur afirmasi/jalur prestasi.
4. Apa syarat untuk mendaftar pada jalur PTO bagi anak guru/tenaga kependidikan?
Anak guru yang bertugas di SMA Negeri/SMK Negeri dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan keputusan penugasan dari Gubernur.
5. Di sekolah mana saja saya dapat mendaftar jika menggunakan jalur PTO?
Bagi calon peserta didik yang mendaftar pada jalur PTO karena perpindahan tugas orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY dan memiliki KK luar DIY, maka dapat mendaftar ke seluruh SMAN atau SMKN sesuai dengan ketentuan proses pendaftaran.
Bagi calon peserta didik yang mendaftar pada jalur PTO karena perpindahan tugas Orang Tua/Wali antar Kabupaten/Kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili (perpindahan KK orang tua/wali dan calon peserta didik), dapat mendaftar di SMKN dan SMAN sesuai dengan Kabupaten atau Kota domisili calon peserta didik.
Bagi calon peserta didik anak guru/tenaga kependidikan dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan.
6. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur PTO?
a. Calon peserta didik wajib melakukan verifikasi dokumen pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024 dengan melampirkan Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau Surat/Keputusan dari Gubernur yang menyatakan guru/tenaga kependidikan tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
b. Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
c. Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d 21 Juni 2024, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal
24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d 23 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
7. Bagaimana urutan seleksi Jalur PTO dalam sistem PPDB?
Urutan seleksi dalam proses PPDB jalur PTO:
a. Nilai gabungan yang lebih tinggi;
b. pilihan sekolah dan/atau pilihan konsentrasi keahlian calon peserta didik;
c. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
8. Jika saya sudah diterima pada jalur PTO, apakah saya masih bisa mendaftar pada jalur lainnya?
Calon peserta didik yang telah diterima pada jalur PTO pada tanggal 25 Juni pukul 16.00 WIB TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur PTO masih dapat mendaftar pada jalur zonasi reguler maupun jalur prestasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan pendaftaran masing-masing jalur.
Jalur Prestasi
1. Berapa batas minimal Nilai Gabungan sebagai prasyarat untuk mendaftar jalur prestasi?
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada jalur prestasi, calon peserta didik harus memiliki nilai gabungan minimal sebesar 300 (tiga ratus). Apabila calon peserta didik memiliki prestasi non akademik maka nilai gabungan dimaksud merupakan nilai gabungan yang telah mendapatkan tambahan nilai prestasi non akademik.
2. Apakah saya boleh memilih SMAN di zona 1 jika saya mendaftar melalui jalur prestasi?
TIDAK. Jalur prestasi hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada SMAN di luar zona 1 calon peserta didik.
Tetapi bagi pendaftaran SMKN, jalur prestasi DAPAT digunakan di semua zona.
3. Saya berdomisili di luar DIY. Apakah saya bisa mendaftar melalui jalur prestasi?
YA BISA. Siswa yang berdomisili atau memiliki KK luar DIY dapat mengikuti PPDB jalur prestasi selama memenuhi prasyarat nilai gabungan minimal sebesar 300 (tiga ratus).
4. Jika saya tidak memiliki prestasi non akademik, apakah saya bisa mendaftar di Jalur
Prestasi?
YA BISA. Walaupun siswa tidak memiliki prestasi non akademik, siswa tetap dapat mendaftar di Jalur Prestasi selama memenuhi prasyarat nilai gabungan minimal sebesar 300 (tiga ratus).
5. Bagaimana urutan seleksi jalur prestasi dalam sistem PPDB?
Urutan seleksi dalam sistem PPDB jalur prestasi:
a. nilai gabungan yang lebih tinggi;
b. pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon peserta didik;
c. calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
6. Jika sudah mendaftar melalui jalur prestasi, apakah bisa merubah pilihan ke jalur lainnya?
BISA. Jika ingin menggunakan jalur lainnya, calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jalur PPDB sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
7. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur Prestasi?
a. Calon peserta didik wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Mei s.d 6 Juni 2024 untuk memastikan bahwa data calon peserta didik telah terdapat dalam sistem.
b. Calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d 21 Juni 2024, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d 27 Juni 2024 pukul
16.00 WIB
Tambahan Nilai Prestasi Non Akademik
1. Berapa jangka waktu sertifikat prestasi yang diakui?
Penghargaan hanya berlaku bagi sertifikat/surat keterangan penghargaan pada jenjang SMP/MTs yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (mulai bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024)
2. Bagaimana urutan tahapan mendapatkan tambahan nilai prestasi non akademik?
a. Calon peserta didik memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB pada laman ppdb.jogjaprov.go.id, pada tanggal 3 s.d 6 Juni 2024.
b. Calon peserta didik WAJIB memantau proses pengajuannya secara berkala sampai diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik dapat segera melakukan perbaikan.
c. Jika status pengajuan dokumen telah diterima, calon peserta didik mencetak hasil verifikasi pengajuan penambahan nilai melalui prestasi non akademik berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
3. Apakah tambahan nilai prestasi non akademik bisa digunakan dalam jalur lain, selain jalur prestasi?
YA. Tambahan nilai prestasi non akademik akan ditambahkan ke nilai gabungan dan dapat digunakan dalam semua jalur.
4. Jika saya memiliki beberapa jenis prestasi, apakah semuanya bisa mendapatkan tambahan nilai?
TIDAK. Jika calon peserta didik memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi, penambahan nilai penghargaan HANYA diberikan kepada 1 (satu) prestasi yang nilainya paling tinggi.
5. Jika saya memiliki beberapa prestasi dari beberapa kejuaraan, bagaimana saya dapat mengetahui kejuaraan/prestasi mana yang akan mendapatkan nilai tertinggi?
Untuk mengetahui tambahan nilai tertinggi bagi calon peserta didik, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Pertama, cermati tabel prestasi yang tersedia pada Keputusan Kepala Dinas No
0841/KEPKA/2024 Tahun 2024 Lampiran III. Tabel ini akan memberikan gambaran mengenai jenis-jenis prestasi yang diakui dan besaran nilai tambahannya.
Kedua, pilih sertifikat lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui (Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia). Pilihlah sertifikat dengan peringkat paling baik. Nilai tambahan tertinggi diberikan kepada lomba yang diselenggarakan secara berjenjang.
Ketiga, jika calon peserta didik memiliki beberapa sertifikat yang tidak diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, lakukan pengecekan di laman
simt.kemdikbud.go.id/kurasi. Pilih sertifikat lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang sudah terdaftar pada laman tersebut untuk diunggah.
Terakhir, jika seluruh sertifikat yang dimiliki tidak termasuk dalam ketentuan di atas (tidak diselenggarakan oleh lembaga yang diakui dan tidak termasuk dalam ajang talenta yang terkurasi), cukup unggah satu sertifikat yang dimiliki.
6. Jika saya sudah mendapatkan kurasi apakah saya masih tetap perlu melakukan verifikasi sertifikat prestasi?
YA. Calon peserta didik baru wajib melakukan verifikasi sertifikat prestasi di laman
ppdb.jogjaprov.go.id Tahap Verifikasi pada tanggal 3 s.d. 6 Juni 2024
7. Bagaimana dengan nilai yang muncul dalam hasil kurasi prestasi saya? Apakah akan diakui dalam perhitungan nilai gabungan juga?
TIDAK. Nilai yang terdapat pada sertifikat kurasi peserta didik tidak mempengaruhi penambahan nilai. Jumlah penambahan nilai tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas No
0841/KEPKA/2024 Tahun 2024 Lampiran III.
8. Bagaimana jika saya belum mengajukan kurasi terhadap lomba/kejuaraan yang diikuti?
Terdapat beberapa kondisi:
Jika lomba/kejuaraan diselenggarakan oleh lembaga yang diakui (Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia), maka calon peserta didik baru tidak perlu melakukan kurasi
Jika lomba/kejuaraan tidak diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, lakukan pengecekan di laman simt.kemdikbud.go.id/kurasi untuk memastikan bahwa lomba/kejuaraan diselenggarakan oleh penyelenggara yang telah diakui oleh Pusat Prestasi Nasional
Jika penyelenggara lomba belum terdaftar sebagai lomba yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional, silahkan tetap mengajukan 1 (satu) sertifikat kejuaraan yang dimiliki. Verifikator akan melakukan verifikasi terhadap sertifikat kejuaraan yang diunggah.
Seleksi Online
1. Apa saja urutan tahapan yang harus dilakukan oleh calon peserta didik?
a. Melakukan cek data kependudukan pada tanggal 22 Mei s.d. 6 Juni 2024 melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
b. Dalam hal calon peserta didik baru memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, SK perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau sertifikat kejuaraan/lomba prestasi non akademik terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dokumen secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 3 s.d. 6 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan
c. Melakukan pengajuan akun untuk mendapatkan PIN/Token di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d. 21 Juni 2024 dengan mengunggah file:
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga (KK)
- Hasil Tes Bebas Buta Warna bagi yang hendak mendaftarkan di pada konsentrasi keahlian tertentu (sesuai dengan daftar konsentrasi keahlian yang dapat dibaca pada Keputusan Kepala Dinas No 0841/KEPKA/2024 Tahun 2024 Lampiran IV)
- Persyaratan lainnya terkait domisili
Calon peserta didik wajib memantau secara berkala proses pengajuan akun ini. Jika
pengajuan akun ditolak, calon peserta dapat mengajukan ulang dengan memperhatikan alasan penolakan pengajuan sebelumnya.
d. Melakukan pendaftaran Online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan:
Memilih sekolah & peminatan/konsentrasi keahlian pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB untuk jalur Zonasi Radius, Jalur Afirmasi, atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan SMAN atau SMKN, perubahan jalur, perubahan pilihan sekolah dan pilihan konsentrasi keahlian sampai pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
Memilih sekolah & peminatan/konsentrasi keahlian pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 27 Juni 2024 untuk Jalur Zonasi Reguler dan Jalur Prestasi. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan SMAN atau SMKN, perubahan jalur, perubahan pilihan sekolah dan pilihan konsentrasi keahlian sampai pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
Memantau proses seleksi online secara realtime.
e. Melihat pengumuman hasil PPDB di masing-masing sekolah tanggal 28 Juni 2024
f. Melakukan proses Daftar Ulang di masing-masing sekolah pada tanggal 1 s.d. 3 Juli
2024
2. Berapa jumlah sekolah atau konsentrasi keahlian yang dapat dipilih pada sistem PPDB
pada saat pendaftaran?
Pada Jalur Zonasi Radius, calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah untuk
SMAN atau 1 (satu) pilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN.
Anak guru/tenaga kependidikan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah untuk SMAN atau 1 (satu) pilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN pada jalur PTO.
Pada Jalur Zonasi Reguler/Jalur Afirmasi/Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Jalur Prestasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) pilihan sekolah untuk SMAN atau 3 (tiga) pilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN.
3. Apakah terdapat batasan dalam melakukan perubahan pilihan sekolah/pilihan konsentrasi keahlian?
TIDAK. Silahkan melakukan perubahan pilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Pengumuman dan Daftar Ulang
1. Kapan pengumuman hasil seleksi PPDB?
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024
2. Di mana saya dapat melihat hasil seleksi PPDB?
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan di sekolah masing-masing. Tetapi calon peserta didik juga dapat melihat hasil seleksi PPDB secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.
3. Kapan dan dimana saya harus melakukan daftar ulang?
Daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat calon peserta didik baru diterima pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2024
Pendaftaran Untuk Pengisian Rombongan Belajar Yang Belum Terisi
1. Apa yang dimaksud dengan Rombongan Belajar yang belum terisi?
Rombongan belajar yang belum terisi adalah apabila masih terdapat sisa daya tampung setelah sekolah melaksanakan PPDB Sekolah Reguler, dan apabila ada calon peserta didik baru yang tidak melakukan daftar ulang.
2. Siapa yang bisa mendaftar untuk pengisian daya tampung Rombongan Belajar yang belum terisi ini?
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar untuk seleksi pemenuhan daya tampung Rombongan Belajar adalah calon peserta didik baru yang telah melakukan ajuan dan aktivasi akun PPDB Sekolah Reguler dalam jaringan/online pada tanggal 13 s.d. 21 Juni 2024.
3. Jika saya belum pernah mengikuti PPDB sekolah reguler sehingga saya belum punya akun dan token apakah saya bisa mengikuti pendaftaran PPDB tahap ini?
TIDAK. Karena yang pendaftaran dilasanakan secara online melalui sistem ppdb.jogjaprov.go.id, sehingga yang dapat melakukan pendaftaran adalah calon peserta didik baru yang telah melakukan ajuan dan aktivasi akun PPDB Sekolah Reguler dalam jaringan/online pada tanggal
13 s.d. 21 Juni 2024
4. Jika saya sudah diterima dalam proses PPDB sekolah reguler, tetapi saya tidak melakukan daftar ulang di sekolah dimana saya diterima, apakah saya bisa melakukan pendaftaran lagi pada tahap ini?
TIDAK. Pemenuhan daya tampung rombongan belajar diprioritaskan bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah baik itu di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Sehingga siswa yang telah dinyatakan diterima di PPDB Sekolah Reguler, walaupun tidak melakukan daftar ulang, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi pada tahap ini.
5. Jika saya sudah diterima di sekolah swasta, apakah saya boleh melakukan pendaftaran pada tahap ini?
TIDAK. Pemenuhan daya tampung rombongan belajar diprioritaskan bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah baik itu di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa calon peserta didik telah diterima di sekolah swasta, maka penerimaannya dapat dibatalkan.
6. Apakah saya boleh mendaftar di luar zona 1 saya?
BOLEH. Akan tetapi sistem akan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah yang dituju.
7. Berapa pilihan sekolah yang dapat saya pilih?
Calon Peserta Didik Baru dapat memilih 1 pilihan sekolah pada SMAN atau 1 pilihan konsentrasi keahlian pada SMKN yang masih terdapat sisa daya tampung.