Verifikasi Dokumen
VERIFIKASI JALUR AFIRMASI
Jalur Afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Setelah melengkapi Profil dengan mengisi semua data pada bagian Profil dan mengunggah dokumen ijazah/surat keterangan kelulusan/Kartu Pelajar dan Kartu keluarga, silahkan pilih menu Verifikasi Jalur Afirmasi. Isikan data dan unggah file lampiran yang diminta. File lampiran yang dapat diunggah adalah Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Kab. Bantul
Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
KIP
Kab. Gunungkidul
Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
KIP
Kab. Kulon Progo
Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
KIP
Surat Keterangan DINSOS (kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS
Kab. Sleman
Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
KIP
KKM
KKRM
Surat Keterangan Pengganti KKM/KKRM
Surat Keterangan DINSOS (kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS/PKH/BPNT/KKM/KKRM.
Kota Yogyakarta
Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
KIP
KMS
Bukti adalah berupa kartu kepesertaan layanan yang bersangkutan.
Bukti DTKS dapat berupa tangkapan layar (screenshot) data di aplikasi sistem informasi DTKS sesuai NIK Calon Peserta Didik atau Orang Tua Calon Peserta Didik, yang kemudian diunggah di laman verifikasi dokumen ini. Screenshot dapat diperoleh dengan mengakses sistem informasi DTKS di laman cekbansos.kemensos.go.id
Panduan Pengurusan Rekomendasi Calon Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu :
Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Klik Menu Verifikasi Jalur Afirmasi.
Unggah Bukti Kepesertaan program penanganan kemiskinan/keluarga tidak mampu yg diterbitkan Pemerintah sesuai tabel di atas.
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.
Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
Setiap calon peserta didik hanya diperkenankan mengajukan 1 prestasi saja. Sertifikat Kejuaraan/Lomba diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Panduan Pengajuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik :
Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Klik menu Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik.
Pilih jenis kejuaraan/lomba yang sesuai dengan prestasi Anda. Isi secara lengkap. Untuk memahami jenis-jenis kejuaraan/lomba, silahkan pelajari peraturan PPDB Tahun 2023 (KEPKA Nomor 0891/KEPKA/2023).
Lengkapi data-data yang diperlukan.
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.
VERIFIKASI JALUR PERPINDAHAN TUGAS
Dokumen yang perlu diunggah untuk Perpindahan Tugas Ortu/Wali adalah :
Surat/Keputusan Perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
Khusus bagi anak guru, wajib menyertakan juga Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan khusus bagi anak guru SMA/SMK NEGERI. Contoh SK Gubernur.
Dokumen tersebut di atas diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Panduan Pengurusan Rekomendasi Perpindahan Tugas Ortu / Wali :
Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Klik menu Verifikasi Jalur Perpindahan Tugas.
Pilih jenis perpindahan tugas orang tua/wali Anda.
Lengkapi data-data yang diperlukan dan unggah file pendukung yang sesuai. Untuk memahami peraturan pemrosesan pengajuan rekomendasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, silahkan pelajari peraturan PPDB Tahun 2023 (KEPKA Nomor 0891/KEPKA/2023).
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan sebelumnya
INPUT DATA
Silahkan siapkan data-data Anda sesuai rapor dan siapkan data informasi akreditasi sekolah asal Anda. Jika belum memiliki nilai angka akreditasi sekolah, silahkan menghubungi sekolah dan meminta surat keterangan akreditasi sekolah yang mencantumkan nilai akreditasi sekolah dalam bentuk huruf dan angka, atau cek nilai akreditasi sekolah Anda melalui
Dokumen yang perlu diunggah dalam format PDF:
Surat Keterangan Akreditasi Sekolah
Rapor Semester 1 - 5
Bukti nilai ASPD DIY (khusus Lulusan Dalam DIY sebelum th 2023)
Surat Rekomendasi Afirmasi ( jika ada )
Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi non-akademik ( jika ada )
Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali ( jika ada )
Maksimal file upload sebesar 2MB
Panduan Input Data Calon Peserta Didik Lulusan Luar DIY & Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2023 :
Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Khusus bagi calon peserta didik yang masih aktif sebagai peserta didik di SMA/SMK/MA lain, wajib melampirkan surat keterangan mengundurkan diri yang diterbitkan oleh sekolah sebelumnya.
Lengkapi data-data yang dibutuhkan dan unggah file yang sesuai.
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.
PENDATAAN RADIUS
Pendataan Radius diperuntukkan bagi calon peserta didik yang jarak rumah tempat tinggalnya (sesuai alamat KK) berada dalam radius tertentu dari titik koordinat sekolah. Acuan titik koordinat sekolah dan jarak radius sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas DIKPORA DIY No. 0891/KEPKA/2023 dan No. 1051/KEPKA/2023. Calon peserta didik dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) sekolah, jika ada. Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftarkan sekolah yang jarak radiusnya lebih dari ketentuan.
Panduan Pendataan Radius :
Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Klik menu Pendataan Radius.
Unduh file Surat Pernyataan dan isi secara lengkap.
Lengkapi data-data yang diperlukan. Unggah file pendukung yang diminta, yaitu foto tampak depan rumah dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani serta dilengkapi dengan materai.
Panitia PPDB Sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut sesuai dengan data Anda.
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan sebelumnya.
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN
CEK NIK digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik, sesuai dengan database kependudukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online tahun 2023.
Cara melakukan pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan:
Klik tombol CEK NIK.
Masukkan Nama (sesuai penulisan nama dalam Kartu Keluarga), NIK Anda, dan kode captcha yang tampil. Klik tombol CEK.
Cek data Anda apakah muncul atau tidak.
Jika data muncul dan sesuai, maka proses Cek NIK selesai. Gunakan data domisili tersebut untuk proses PPDB selanjutnya.
Jika data NIK tidak ditemukan, silahkan login/daftar akun dan ajukan perubahan data kependudukan.
Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
Klik menu Pengajuan Perubahan Data Kependudukan.
Isi data dan unggah file yang dibutuhkan.
Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
Panitia PPDB akan memberikan informasi perihal data kependudukan Anda yang benar dan dapat digunakan dalam proses Pendaftaran dan Seleksi Online PPDB. Data kependudukan ini berdasarkan cut off data Dukcapil satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online.