Verifikasi Dokumen

VERIFIKASI JALUR AFIRMASI

Jalur Afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Setelah melengkapi Profil dengan mengisi semua data pada bagian Profil dan mengunggah dokumen ijazah/surat keterangan kelulusan/Kartu Pelajar dan Kartu keluarga, silahkan pilih menu Verifikasi Jalur Afirmasi. Isikan data dan unggah file lampiran yang diminta. File lampiran yang dapat diunggah adalah Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bukti adalah berupa kartu kepesertaan layanan yang bersangkutan.
Bukti DTKS dapat berupa tangkapan layar (screenshot) data di aplikasi sistem informasi DTKS sesuai NIK Calon Peserta Didik atau Orang Tua Calon Peserta Didik, yang kemudian diunggah di laman verifikasi dokumen ini. Screenshot dapat diperoleh dengan mengakses sistem informasi DTKS di laman cekbansos.kemensos.go.id

Panduan Pengurusan Rekomendasi Calon Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu :

Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

Setiap calon peserta didik hanya diperkenankan mengajukan 1 prestasi saja. Sertifikat Kejuaraan/Lomba diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

Panduan Pengajuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik :

VERIFIKASI JALUR PERPINDAHAN TUGAS

Dokumen yang perlu diunggah untuk Perpindahan Tugas Ortu/Wali adalah :

Dokumen tersebut di atas diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

Panduan Pengurusan Rekomendasi Perpindahan Tugas Ortu / Wali :

INPUT DATA

Silahkan siapkan data-data Anda sesuai rapor dan siapkan data informasi akreditasi sekolah asal Anda. Jika belum memiliki nilai angka akreditasi sekolah, silahkan menghubungi sekolah dan meminta surat keterangan akreditasi sekolah yang mencantumkan nilai akreditasi sekolah dalam bentuk huruf dan angka, atau cek nilai akreditasi sekolah Anda melalui

bansm.kemdikbud.go.id.

Dokumen yang perlu diunggah dalam format PDF:

Maksimal file upload sebesar 2MB

Panduan Input Data Calon Peserta Didik Lulusan Luar DIY & Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2023 :


PENDATAAN RADIUS

Pendataan Radius diperuntukkan bagi calon peserta didik yang jarak rumah tempat tinggalnya (sesuai alamat KK) berada dalam radius tertentu dari titik koordinat sekolah. Acuan titik koordinat sekolah dan jarak radius sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas DIKPORA DIY No. 0891/KEPKA/2023 dan No. 1051/KEPKA/2023. Calon peserta didik dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) sekolah, jika ada. Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftarkan sekolah yang jarak radiusnya lebih dari ketentuan.

Panduan Pendataan Radius :


PENGAJUAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN

CEK NIK digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik, sesuai dengan database kependudukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online tahun 2023.

Cara melakukan pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan: