JALUR ZONASI

Latihan

13 – 20 Juni 2020 ( 24 Jam online)

Pendaftaran

22 – 24 Juni 2020 (24 JAM online)

Penutupan

24 Juni 2020 (23.59 WIB online)

Pengumuman

25 Juni 2020 (01.00 WIB online)

Daftar Ulang

25 – 26 Juni 2020 (01.00–23.59 WIB online)


UNTUK CALON SISWA YANG DATANG KE SMAN 3 AKAN DI LAYANI PUKUL 08.00-12.00 WAJIB BERSEPATU, BERPAKAIAN RAPI DAN MEMAKAI MASKER

Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili;

  1. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;

  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan;

  3. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi;

  4. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar;

  5. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, Halaman Muka dan kesiapan Satuan Pendidikan;

  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB;

  7. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren;

  8. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencanadaerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.