DAFTAR ULANG


  • Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

  • Peserta didik yang telah diterima wajib :

1. Menyerahkan bukti penerimaan,

2. Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta

3. Foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.


Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru