Panduan, Syarat, dan Ketentuan PPDB 2023/2024
Panduan, Syarat, dan Ketentuan PPDB 2023/2024
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli tahun berjalan;
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
Menyerahkan fotokopi ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara, dengan menunjukan aslinya jika sudah diterima;
Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan serta menunjukan yang dokumen asli saat telah diterima;
Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang, KHUSUS bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena SESUATU HAL, harus dilampiri fotokopi Kartu Keluarga lama dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring) dengan memperhatikan kalender pendidikan tahun pelajaran berjalan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Tahapan PPDB adalah sebagai berikut :
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
Pendaftaran;
Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
Daftar ulang
Ketentuan Kuota
Jalur Zonasi sebanyak 55% dari daya tampung Sekolah.
Jalur Afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung Sekolah.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali sebanyak 5% dari daya tampung Sekolah
Jalur Prestasi Akademik sebanyak 10% dari daya tampung Sekolah
Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 10% dari daya tampung Sekolah.
PAGU SMP Negeri Kota Batu Berdasarkan Alokasi Jalur Pendaftaran
Persyaratan Pendaftaran Jalur Nonzonasi (Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Akademik, dan Prestasi Nonakademik)
A. Persyaratan Jalur Afirmasi
Calon peserta didik berasal dari dalam dan luar zonasi yang telah ditetapkan, dengan kuota calon dari sekolah dan domisili luar Kota Batu yang diterima maksimal 5% (lima persen) dan calon dari sekolah di Batu tapi domisili luar Kota Batu yang diterima maksimal 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung jalur afirmasi masing-masing SMP
Memiliki Bukti/Kartu keikutsertaan Calon Peserta Didik dan/atau Calon Orang Tua Peserta Didik dalam Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah meliputi :
Program Keluarga Harapan (PKH)/Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (PBPNT)
Surat Keterangan Tidak Mampu, KHUSUS bagi calon peserta didik yang benar-benar tidak mampu namun TIDAK memperoleh bantuan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Bagi penyandang Disabilitas harus memiliki memiliki Bukti Dokumen yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang Disabilitas.
Menandatangani di atas meterai 10.000 dan mengunggah surat keterangan/pernyataan bertanggung jawab tentang keotentikan data yang diisikan/berkas yang dikirimkan (diunduh pada laman PPDB sekolah yang dituju)
B. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua
Calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan di Kota Batu yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Mengirim/mengunggah Surat Keputusan/Surat Perintah Tugas/Surat Keterangan dari lembaga/instansi/perusahaan berbadan hukum yang membuktikan orang tua/wali calon peserta didik bekerja dan/atau pindah/mutasi kerja di wilayah Kota Batu.
Menandatangani di atas meterai 10.000 dan mengunggah surat keterangan/pernyataan bertanggung jawab tentang keotentikan data yang diisikan/berkas yang dikirimkan (diunduh pada laman PPDB sekolah yang dituju).
C. Persyaratan Jalur Prestasi Akademik
Calon peserta didik berasal dari dalam dan luar zonasi yang telah ditetapkan, dengan kuota calon dari luar Kota Batu yang diterima maksimal 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung jalur prestasi akademik tiap SMP
Memiliki rata-rata nilai rapor kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas V semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas VI semester ganjil untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS minimal 82,50 (delapan puluh dua koma lima puluh)
Mengirim/mengunggah Rekap Nilai kelas IV semester ganjil, kelas IV semester genap, kelas V semester ganjil, kelas V semester genap, dan kelas VI semester ganjil ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah (1 lembar)
Mengunggah piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan/lomba bidang akademik/mata pelajaran yang diperoleh empat tahun terakhir (kelas III, IV, V, dan VI) dengan meraih Juara I, II, dan III minimal tingkat kota/kabupaten, (tidak harus ada, bagi calon yang memiliki saja).
Catatan: Piagam/sertifikat yang diakui adalah yang ditandatangani dan/atau mengetahui lembaga/instansi resmi/pemerintah dan/atau induk organisasi yang menaungi kegiatan tersebut, minimal tingkat kota/kabupaten
Mengunggah Keterangan Peringkat Nilai Rapor lima semester (Kelas IV, V, dan VI semester ganjil)
Mengunggah sertifikat Akreditasi Sekolah asal yang mencantumkan nilai akreditasi
Menandatangani di atas meterai 10.000 dan mengunggah surat keterangan/pernyataan bertanggung jawab tentang keotentikan data yang diisikan/berkas yang dikirimkan (diunduh pada laman PPDB sekolah yang dituju)
D. Persyaratan Jalur Prestasi Nonakademik
Calon peserta didik berasal dari dalam dan luar zonasi yang telah ditetapkan, dengan kuota calon dari luar Kota Batu yang diterima maksimal 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung jalur prestasi nonakademik tiap SMP
Wajib memiliki dan mengunggah Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba/Festival bidang olahraga, seni, kepramukaan ke-PMR/UKS-an, dan Kelalulintasan, baik individu maupun kelompok/beregu selama empat tahun terakhir (kelas III, IV, V, dan VI) dengan meraih Juara I, II, dan III minimal tingkat kota/kabupaten.
Catatan: Piagam/sertifikat yang diakui adalah yang ditandatangani dan/atau mengetahui lembaga/instansi resmi/pemerintah dan/atau induk organisasi yang menaungi kegiatan tersebut, minimal tingkat kota/kabupaten
Mengisi dan mengunggah Rekap Nilai kelas IV semester ganjil dan genap, kelas V semester ganjil dan genap, dan kelas VI semester ganjil untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS yang ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah (1 lembar)
Menandatangani di atas meterai 10.000 dan mengunggah surat keterangan/pernyataan bertanggung jawab tentang keotentikan data yang diisikan/berkas yang dikirimkan (diunduh pada laman PPDB sekolah yang dituju)