KB-TK
Tata Tertib
KB dan TK Islam Nabilah
Tata Tertib Sekolah
Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum bel berbunyi
Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah
Tidak memakai perhiasan emas/ barang berharga yang berlebihan
Tidak diperkenankan membawa uang (kecuali untuk infaq setiap hari jum'at)
Tidak membawa bekal berupa: Permen karet, makanan yang mengandung MSG (chiki dan sejenisnya)
Membawa air minum sendiri (botol sudah diberi nama anak)
Syukuran hari kelahiran di sekolah hanya diperkenankan pada hari jum'at, dengan mengkonfirmasi kepada pihak sekolah 1 minggu sebelumnya
Perlengkapan administrasi sekolah (tas, raport, kartu SPP, buku PR) yang dibawa pulang agar secepatnya dikembalikan ke sekolah. Apabila hilang, maka orang tua wajib mengganti biaya tersebut sesuai harga yang di tetapkan
Selama pembelajaran tatap muka dimasa pandemik. anak wajib: memakai masker dan atau face shield tanpa dibuka selama berada di lingkungkan sekolah, membawa hand sanitizer sendiri, menggunakan thermometer jepit sendiri (ditunjukan kepada guru piket saat sampai di sekolah), tidak membawa makanan, botol minum harus selalu di dekat anak (agar anak tidak jalan-jalan).
Tata Tertib Orang Tua/ Pengantar
Mengantar dan menjemput tepat waktu
Mengantar dan menjemput sampai batas pengantar/ penjemput
Selama kegiatan berlangsung, orang tua/ pengantar berada di luat gedung
Ketidak hadiran peserta didik di sekolah selama 2 (dua) minggu tanpa pemberitahuan dianggap siswa mengundurkan diri
Kehadiran peserta didik dalam pembelajaran daring akan dianggap sebagai absensi kehadiran
Bersedia menghadiri undangan dari sekolah
Berpakaian rapi, dan sopan (perempuan berhijab dan pakaian tidak ketat, laki-laki tidak di perkenankan memakai celana pendek di lingkungan sekolah)
Selama masa pandemi, apabila anak/ anggota keluarga ada yang sakit walau hanya flu dan bersin dan atau ada yang datang atau pulang dari bepergian, maka anak harus belajar dari rumah (tidak boleh ada kontak langsung dengan teman dan guru)
Tata Tertib Pembayaran
Pembayaran SPP selambat-lambatnya setiap tanggal 10
Membawa kartu pembayaran dan meminta bukti pembayaran ke bendahara
SPP telat 3 (tiga) bulan akan disurati oleh pihak sekolah.
Penjemputan
Penjemputan maksimal 15 menit setelah jam pulang
Di luar ketentuan tersebut, peserta didik yang sudah selesai belajar, tidak ada toleransi pinitipan anak kepada guru
Keterlambatan penjemputan tanpa konfirmasi sebelumnya, bukan lagi tanggung jawab sekolah/ guru apabila terjadi sesuatu/ peristiwa tertentu.