SELAMAT DATANG DI PORTAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH (PPDBM)
MIN 2 SUMENEP TAHUN AJARAN 2025/2026
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidika Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah dan Keputusan Rapat Panitia PPDBM bersama Kepala Madrasah tanggal 23 Januari 2025, maka disampaikan informasi sebagai berikut.
A. DAYA TAMPUNG
Pada Tahun Pelajaran 2025/2026 MIN 2 Sumenep menerima kuota Peserta Didik Baru sebanyak 112 anak.
Sejumlah 112 Peserta Didik Baru tersebut akan diatur penempatannya dengan memperhatikan pemerataan jenis kelamin dan kesiapan belajar peserta didik ke dalam 4 rombel (rombongan belajar).
B. SYARAT UMUM
Usia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
Bagi usia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dapat mendaftar dengan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
C. BERKAS PENDAFTARAN
Foto Copy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
Asli Surat Keterangan dari sekolah asal 1 lembar (sesuai format ini : klik).
Cetak foto berwarna 3x4 terbaru sebanyak 3 lembar.
Foto Copy Kartu PKH/KIP/KKS masing-masing sebanyak 1 lembar (bagi yang mempunyai).
Foto Copy Sertifikat Kejuaraan/Lomba minimal Tingkat Kabupaten/Kota (bagi yang mempunyai).
Surat Rekomendasi dari psikolog profesional (bagi pendaftar yang berusia kurang dari 6 tahun).
D. JADWAL PELAKSANAAN
10 Februari s.d 25 Maret 2025 : Pendaftaran PPDB Secara Online
14 April s.d 19 April 2025 : Verifikasi-Pengumpulan Berkas Pendaftaran dan Pemetaan Kesiapan Belajar
21 April s.d 26 April 2025 : Pengumuman dan Daftar Ulang
F. NARA HUBUNG
Hal-hal yang berkaitan dengan informasi PPDBM yang belum dipahami dapat menghubungi WA Center MIN 2 Sumenep 087722880331 (Chat Only)