Pengumuman Penerimaan Tanggal 12 Juli 2023 08.00 Wib
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 Perihal: Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024
Peraturan Wali Kota No. 57 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar
Zonasi 70%
Afirmasi 25%
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 15%
Inklusi 10%
Perpindahan Tugas Orang Tua 5%
Luar Zonasi (menyesuaikan kondisi sekolah dan kuota yang belum terpenuhi)
Pendaftaran (3 s/d 7 Juli 2023)
Pengumuman (12 Juli 2023)
Daftar Ulang (13 s/d 14 Juli 2023)
Awal Tahun Pelajaran (17 Juli 2023)
MPLS (17 s/d 29 Juli 2023)
Pendaftaran dilakukan secara Online dan Semi Online
Online (24 Jam)
Pendaftaran secara mandiri oleh orang tua calon peserta didik dimulai pada tanggal 3 Juli 2023 Pukul 08.00 WIB s/d 7 Juli 2023 Pukul 12.00 WIB.
Semi Online ( Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB)
Pendaftar datang ke sekolah tujuan, dibantu tim operator sekolah tujuan untuk mendaftar online dengan membawa berkas-berkas persyaratan PPDB.