Persyaratan Pendaftaran
Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
Usia 7 tahun
Untuk calon peserta didik usia dibawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/ Setara Paud Sejenis (SPS)
Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
Menyerakan Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai Rp.10.000