Persyaratan Pendaftaran

  1. Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

  2. Usia 7 tahun

  3. Untuk calon peserta didik usia dibawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/ Setara Paud Sejenis (SPS)

  4. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;

  6. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

  7. Menyerakan Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai Rp.10.000