Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 800/16/SKR.1/DISDIK/2024
JADWAL PPDB TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Jalur Zonasi, Afirmasi dan Pindah Tugas :
Pendaftaran 2 - 11 Mei 2024
Penyerahan berkas 20- 25 Mei 2024
Verifikasi berkas 27 - 28 Mei 2024
Pengumuman 31 Mei 2024
Daftar ulang 3 - 5 Juni 2024
Jalur Prestasi
Pendaftaran atau Penyerahan Sertifikat/Piagam Prestasi 6 - 8 Juni 2024
Verifikasi Sertifikat/Piagam 10 - 11 Juni 2024
Pengumuman 12 Juni 2024
Daftar Ulang 13- 15 Juni 2024
Umum (PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB PASAL 5)
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI Tahun Pelajaran 2023/2024 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
Khusus
Mengupload semua berkas asli yang ada di dalam form pendaftaran online, sesuai dengan jalur pendaftaran
Menyetujui form pernyataan di web layanan PPDB online bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar
Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Untuk info zonasi dan daya tampung sekolah khusus Rayon Kayuagung silahkan klik tautan berikut :
PPDB 2024 dilaksanakan berdasarkan PERMEN 1 Tahun 2021, silahkan dibaca pada tautan berikut :
Petunjuk Verifikasi berkas :
Orang tua / siswa datang ke sekolah sesuai dengan jadwal yang di tentukan (akan diumumkan oleh sekolah tujuan)
Orang tua / siswa datang ke sekolah dengan membawa berkas-berkas asli yang sudah di upload pada saat pendaftaran online termasuk bukti pendaftaran online
Bukti Pendaftaran PPDB Online
Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi siswa yang sudah diterima di sekolah yang dituju, Berkas-berkas yang harus dibawa saat daftar ulang (berdasarkan PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2021) :
Jalur Zonasi
Kartu Keluarga yang sudah ada Barcode (asli dan fotokopi 1 lembar)
Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran (asli dan fotokopi 1 lembar)
Surat Pengantar dari Sekolah
Bukti diterima disekolah yang dituju
Jalur Afirmasi
Kartu Keluarga yang sudah ada Barcode (asli dan fotokopi 1 lembar)
Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran (asli dan fotokopi 1 lembar)
Bukti Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PKH/KIP) asli dan fotokopi 1 lembar
Surat Pengantar dari Sekolah
Bukti diterima disekolah yang dituju
Jalur Pindah Tugas
Kartu Keluarga yang sudah ada Barcode (asli dan fotokopi 1 lembar)
Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran (asli dan fotokopi 1 lembar)
Surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Asli dan fotokopi 1 lembar)
Surat Pengantar dari Sekolah
Bukti diterima disekolah yang dituju
Jalur Prestasi
Kartu Keluarga yang sudah ada Barcode (asli dan fotokopi 1 lembar)
Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran (asli dan fotokopi 1 lembar)
Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk peringkat kelas 4,5 dan 6 (fotocopy raport kelas 4,5 dan 6)
Bukti Penghargaan Prestasi Akademik/Non Akademik pada tingkat Internasional, tingkat nasional tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota (Asli dan fotokopi 1 lembar)
Surat Pengantar dari Sekolah
Bukti diterima disekolah yang dituju
Pemalsuan terhadap: kartu keluarga; bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.