Waktu Pendaftaran jalur ini sudah tutup
Ketentuan zonasi sebagaimana ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Prov. Kalimantan Timur dan MKKS berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan rombongan belajar masing-masing satuan Pendidikan. Untuk menentukan masuk ZONA, harus dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Daftar nama kampung dalam wilayah ZONASI PRIORITAS SMA Negeri 2 Sendawar adalah Simpang Raya, Mencimai, Eheng, Sumber Sari, Ngenyan Asa, Ombau Asa, Juaq Asa, Asa, Gesali, Balok Asa, Pepas Asa, Barong Tongkok, Belempung, Rejo Basuki, Engkuni, Juhan Asa, Karang Rejo, dan Gemuhan Asa/ Bohoq.
Selain itu, bagi Calon peserta didik diluar kategori wilayah zonasi prioritas, dapat mendaftar dengan menggunakan surat keterangan domisili minimal 1 tahun telah berdomisili diwilayah yang telah disebutkan diatas dan masuk kedalam kategori jalur ZONASI UMUM.