<26/06/20>
Dengan alasan efektifitas maka verifikasi berkas dilakukan secara offline (datang langsung) di SMAN 4 Kendari. Siapkan berkas ASLI dan foto copy-nya yang telah dilegalisasi (1 lembar), patuhi protokol kesehatan yang salah satunya membawa masker.
Pelayanan : Pukul 08.00 - 14.00
<24/06/20>
Bagi calon peserta didik jalur prestasi nilai rapor yang telah DIHUBUNGI via telepon oleh panitia, ditunggu kehadirannya di SMAN 4 Kendari untuk verifikasi faktual dengan membawa berkas:
Bukti pendaftaran online;
Ijazah SMP/Surat keterangan lulus sekolah (ASLI dan fotocopy yang dilegalisasi);
Rapor (ASLI dan fotocopy yang dilegalisasi);
Waktu pelayanan verifikasi faktual: pukul 08.00 - 14.00.
Bagi calon peserta didik jalur prestasi lomba/ penghargaan yang telah DIHUBUNGI via telepon oleh panitia, ditunggu kehadirannya di SMAN 4 Kendari untuk verifikasi faktual dengan membawa berkas:
Bukti pendaftaran online;
Kartu Keluarga (ASLI dan fotocopy yang dilegalisasi);
Sertifikat/ Penghargaan (ASLI dan fotocopy yang dilegalisasi);
Bukti lain yang mendukung prestasi yang diperoleh.
Waktu pelayanan verifikasi faktual: pukul 08.00 - 14.00.
Disampaikan kepada semua calon peserta didik untuk membawa semua dokumen fisik yang telah diupload saat pendaftaran online ke sekolah baik dokumen ASLI maupun foto copy yang telah dilegalisasi (satu lembar);
Waktu pelayananan: Besok tanggal 25/06/2020 pukul 08.00 - 15.00;
<23/06/20>
Verifikasi berkas yang telah diupload calon peserta didik akan dilakukan oleh Panitia PPDB SMAN 4 Kendari. Oleh karenanya diharapkan siswa untuk tidak ke sekolah (SMAN 4 Kendari) kecuali dihubungi langsung oleh Panitia terkait keabsahan data.
Sebagai akibat dari poin di atas, disampaikan kepada semua calon pendaftar untuk mengupload dokumen berkas ASLI. Dokumen berupa fotocopy meski dilegalisasi akan ditolak oleh Panitia.
Setiap calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran online untuk selalu memantau status pendaftarannya di situs pendaftaran online tersebut.
Dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
Non diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
Obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
Berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
Papan Pengumuman/ leaflet/ spanduk yang disiapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://disdikbud. sultraprov.co.id atau;
Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://sultra.siap-ppdb.com
Pemeriksaan suhu tubuh
Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius;
Pemeriksaan dilakukan di area tertutup dan semi tertutup juga di area terbuka tempat berkumpul dua orang atau lebih.
Menginstruksikan warga sekolah supaya
Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol;
Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
Makan jajanan yang sehat;
Meggunakan jamban bersih dan sehat;
Olahraga teratur;
Tidak merokok;
Membuang sampah pada tempatnya.
Wajib menggunakan masker tanpa kecuali.
Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah
Dilakukan secara rutin minimal 1 kali sehari dengan desinfektan;
Membersihkan handle pintu, saklar lampu, kamputer dan meja;
Membersihkan keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang;
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika sakit maka segera diperiksa, terutama gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas.
Menyediakan area isolasi sementara di sekolah bagi guru dan siswa yang sakit.
Menyediakan lebih banyak vending machine untuk makanan dan minuman guna meminimalisasikan fungsi kafetaria.
Mengintegrasikan kelas online dalam kurikulum dengan mempromosikan cara-cara kreatif pembelajaran sehingga keterlibatan siswa terjadi tanpa kontak fisik.
Menerapkan perubahan pada ekstrakurikuler, seperti pendidikan jasmani, istirahat di kelas dan standar protokol kesehatan.
Beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk bisa menyandang status sebagai peserta didik di SMA Negeri 4 Kendari, yaitu:
Pendaftaran online
Verifikasi berkas
Pendaftaran ulang
Pengisian kursi kosong
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Masa konsultasi/ Sosialisasi : April - Juni 2020;
Pendaftaran Online : 22 Juni - 4 Juli 2020 (selama 24 Jam) di https://www.sultra.siap-ppdb.com;
Verifikasi berkas : 22 Juni - 4 Juli 2020, Pukul 08.00 - 16.00 oleh operator PPDB SMAN 4 Kendari;
Pengumuman : 8 Juli 2020, Pukul 10.00 di https://www.sultra.siap-ppdb.com;
Daftar ulang : 8 - 9 Juli 2020, Pukul 09.00 - 12.00;
Pengumuman pengisian kursi kosong : 10 Juli 2020, Pukul 10.00,;
Daftar ulang pengisian kursi kosong : 11 Juli 2020, Pukul 09.00 - 12.00;
Pelaksanaan PLS : 13 - 15 Juli 2020, Pukul 07.00 - 13.00;
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah yang dibuktikan dengan kartu keluarga;
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;
Kuota jalur zonasi minimal 50% dari total daya tampung sekolah;
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada poin (4), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari total daya tampung termasuk anak guru. Dalam hal kuota perpindahan tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;
Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi;
Jumlah sekolah pilihan maksimal 1 sekolah dengan satu jenis prestasi;
Jalur prestasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Sebanyak 20% Prestasi nilai rapor yaitu nilai rata-rata mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA semester 1, 2, 3, 4, dan 5 (Berlaku Untuk Calon Peserta Didik Lulusan SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2019/2020).
Sebanyak 10% Prestasi Lomba Akademik dan/atau Nonakademik. Prestasi lomba dimaksud dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dari kejuaraan/lomba/turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota :
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran) berupa:
Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Foto copy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir oleh pejabat berwenang menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali:
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu:
Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Calon peserta didik baru mendaftar secara online dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara (https://www.sultra.siap-ppdb.com) dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
Jalur Zonasi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak radius, dan akses terdekat tempat tinggal terdekat ke SMA yang dipilih
Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak udara dari alamat domisili menuju ke sekolah yang tertera dalam kartu keluarga.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran dengan prioritas usia yang lebih tua;
Setiap hari selama masa pendaftaran setiap satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.
Jalur Afirmasi
Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
Calon peserta didik jalur afirmasi berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
Calon peserta didik jalur afirmasi harus dibuktikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
Perpindahan antar Provinsi;
Perpindahan antar Kabupaten/Kota;
Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Jalur Prestasi
Seleksi jalur prestasi:
Nilai rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 dari SMP/MTs sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
Dasar Seleksi Jalur Prestasi Lomba Penghargaan;
Kejuaraan/lomba Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1,2,3 langsung lulus, (Lihat tabel skor pada informasi gambar di bawah);
Jumlah skor prestasi tertinggi.
Pendaftaran lebih awal.
Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;
Sanksi sebagaimana tersebut poin (1), diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Semua berkas calon peserta didik yang telah diupload pada saat pendaftaran online akan diverifikasi oleh panitia PPDB SMAN 4 Kendari.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli;
Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan mengumumkan jumlah calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dan/atau kuota yang belum terpenuhi;
Satuan pendidikan mengumumkan calon peserta didik pengganti sesuai urutan peringkatnya;
Satuan pendidikan dapat melakukan pengisian kursi kosong secara offline bilamana point 2 tidak terpenuhi;
Satuan pendidikan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang pengisian kursi kosong,
< Informasi menyusul >
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara. (Download)