Alokasi minimal 55% dari daya tampung
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan SMA N 2 Ungaran.
Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
Wilayah Zonasi SMA Negeri 2 Ungaran meliputi lima kecamatan di Kabupaten Semarang dan dua kecamatan di Kota Semarang. Wilayah tersebut yakni :
Kecamatan Ungaran Barat, Kab. Semarang
Kecamatan Ungaran Timur, Kab. Semarang
Kecamatan Bergas, Kab. Semarang
Kecamatan Pringapus, Kab. Semarang
Kecamatan Bawen, Kab. Semarang
Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
Alokasi Jalur Afirmasi 20% dari daya tampung
CPD berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk didalamnya anak panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.
Alokasi Jalur Prestasi paling banyak 20% dari daya tampung.
Jalur adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi CPD.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi.
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai sebagai berikut
Alokasi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali paling banyak 5% dari daya tampung
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tual/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Silakan mulai dengan klik DAFTAR!