INFORMASI PPDB
SMA PASUNDAN 5 BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Selayang Pandang
Ada Apa di Sekolah Kami?
Syarat Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran
Surat Keterangan Lulus
Ijazah (jika sudah ada)
Surat Keterangan Kelakuan Baik
Kartu Keluarga
KTP Orangtua/wali
Pas Photo uk. 3x4 = 2 Lembar
Kartu Bantuan dari Pemerintah seperti KIP, KIS, PKH, KKS, KPS, dan terdaftar pada DTKS (Jika belum memiliki, maka bisa mengajukan ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan sedang mengajukan permohon terdaftar pada DTKS).
Jam Operasional
Mulai Bulan Maret s.d Juni 2024
Senin s.d Sabtu, kecuali libur nasional
Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Periodisasi Pendaftaran
Gelombang 1 : 01 Maret 2024 s.d 30 April 2024
Gelombang 2 : 01 Mei 2024 s.d 10 Juni 2024
Gelombang 3 : Sesuai jadwal PPDB online Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Pembiayaan
Pendaftaran : Rp250.000,-
DSP : Rp900.000,-
SPP Juli 2024 : Rp200.000,-
Atribut Sekolah : Rp125.000,-
MPLS : Rp250.000,-
Total : Rp1.725.000,-
Keterangan :
Pembiayaan dapat dicicil dengan membuat surat perjanjian (paling lama 6 bulan)
Jika ingin dicicil harus tetap membayar biaya biaya pendaftaran:
Reguler : Rp250.000,-
Khusus : Rp200.000,-
Pendaftar Reguler adalah pendaftar yang tidak memiliki kartu bantuan sosial
Pendaftar Khusus adalah pendaftar yang memiliki kartu bantuan sosial dari pemerintah seperti KIP, KIS, PKH, KKS, KPS, dan terdaftar pada DTKS (Jika belum memiliki, maka bisa mengajukan ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan sedang mengajukan permohon terdaftar pada DTKS).
Potongan Biaya
Bagi 50 pendaftar pertama di gelombang 1 mendapatkan potongan biaya sebesar 50% dari uang DSP (SDKB), sehingga cukup membayar DSP sebesar Rp450.000,-
--> Siswa yang berasal dari SMP Pasundan mendapat potongan tambahan sebesar 20%, sehingga cukup membayar DSP sebesar Rp360.000
Bagi 50 pendaftar pertama di gelombang 2 dapat potongan sebesar 25% dari uang DSP (SDKB), sehingga cukup membayar DSP sebesar Rp675.000,-
--> Siswa yang berasal dari SMP Pasundan mendapat potongan tambahan sebesar 20%, sehingga cukup membayar DSP sebesar Rp540.000,-