Pengantar Kata PPDB MIN 1 2021/2022 Sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Ibtidaiyah yang diselenggarakan oleh MI Negeri 1 Kolaka Utara merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 yang memuat beberapa point penting di dalamnya yaitu:
Latar Belakang
Pelaksanaan PPDB merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Tujuan
Menjamin penerimaan peserta didik di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminatif;
Sebagai pedoman madrasah dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
Tata Cara Pelaksanaan/Penerimaan:
Menitikberatkan aspek perkembangan anak;
Mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombel, yakni Usia dan Jarak Tempat Tinggal Madrasah;
Jika melebihi daya tampung, maka pemilihan calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan prioritas dari yang paling tua;
Jika usia CPDB sama, maka penentuan berdasarkan pada jarak tempat tinggal CPDB yang paling dekat;
Jika usia dan jarak CPDB sama, maka prioritas pada CPDB yang mendaftar lebih awal.
Daftar Ulang dan Pembiayaan
Daftar ulang dilakukan bagi CPDB yang telah diterima sesuai surat keputusan kepala madrasah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di madrasah;
Biaya dalam PPDB dan daftar ulang pada madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah dan dibebankan pada anggaran BOS/BOP yang tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Video Tutorial Formulir PPDB
Silakan Tonton Video Panduan Pengisian Formulir PPDB
Video Tutorial Surat Pernyataan
Silakan Tonton Video Panduan Pengisian Surat Pernyataan