Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Calon Pesarta Didik dari Kalangan Masyarakat Mampu dikenakan Biaya Normal sebagaimana tercantum dalam Anggaran Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru
Terdiri dari Calon Peserta Didik yang Mempunyai Prestasi dalam Berbagai Bidang yang ditunjukan dengan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau sertifikat lainya.
Kepadanya diberikan Beasiswa :
Pengurangan Biaya Pengembangan Instansi 50% jika diluar gel. inden
pengeurangan biaya bulanan sebesar 50%
Terdiri dari Calon Peserta Didik yang Secara Ekonomi Sangat Kurang Mampu yang ditunjukan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan atau lainya.
Kepadanya diberikan Beasiswa :
Pengurangan Biaya Pengembangan Instansi 50% jika diluar gel. inden
pengeurangan biaya bulanan sebesar 50%
Terdiri dari Calon Peserta Didik yang Khusus Yatim / Piatu atau Yatim Piatu (Tidak ada Kedua Orangtuanya)
Kepadanya diberikan Beasiswa Bebas dari :
Uang Pendaftaran
Uang Gedung
Biaya Bulanan
Terdiri dari Calon Peserta Didik, Anak dari Kader Hidayatullah diseluruh Indonesia dibuktikan dengan KTA / surat pengantar dari DPW/DPD/DPC Setempat
Kepadanya diberikan Beasiswa :
Pengurangan Biaya Pengembangan Instansi 50% jika diluar gel. inden
Uang Bulanan sesuai dengan Kemampuan walisantri