TATA CARA PENDAFTARAN

Tata Cara Pendaftaran Penyumpahan Advokat

  1. Organisasi Advokad Menyiapkan Softcopy File Data Dukung yang akan di Upload pada saat pendaftaran dengan jenis File pdf/JPEG. Sesuai yang dijelaskan di halaman PERSYARATAN PENDAFTARAN.

  2. Mengupload dokumen persyaratan penyumpahan Advokat, Melalui Menu "Upload Dokumen"

  3. Setelah semua dokumen terupload, Petugas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah akan melakukan verifikasi dokumen. Organisasi Advokat dapat memonitoring status pendaftaran melalui menu "Status Pendaftaran".

  4. Jika Status Pendaftaran sudah "diterima" maka artinya dokumen dinyatakan valid dan nanti dari Pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah akan menghubungi pemohon melalui whatsapp untuk menentukan jadwal pelaksanaan Penyumpahan Advokat.

  5. Setelah jadwal telah ditentukan, pemohon dapat mengirimkan hardcopy dokumen persyaratan penyumpahan advokad maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan penyumpahan advokat.