Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah layanan kesehatan berbasis masyarakat yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan kesehatan dasar yang mudah diakses masyarakat.
Awal mulanya, pada tahun 1975, Posyandu lahir dari kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang bertujuan memperbaiki status gizi, menanggulangi penyakit menular seperti diare, serta memberikan layanan imunisasi dan keluarga berencana (KB) di tingkat desa.
Tahun 1984 menjadi tonggak penting ketika pemerintah mengeluarkan Instruksi Bersama Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984. Instruksi ini mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan dasar ke dalam satu wadah terpadu bernama Posyandu, dengan fokus utama menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) melalui pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), imunisasi, perbaikan gizi, dan penanggulangan diare.
Peran Posyandu semakin diperkuat dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990, yang menegaskan peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan Posyandu. Dalam instruksi tersebut, Posyandu diposisikan sebagai lembaga yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengukuhkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Artinya, Posyandu secara struktural menjadi salah satu lembaga yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus sebagai sarana pemberdayaan dan partisipasi warga.
Memasuki tahun 2024, peran dan fungsi Posyandu semakin luas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu. Posyandu kini tidak hanya melayani kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjalankan fungsi lintas sektor, meliputi:
Bidang Pendidikan
Mendukung pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa.
Menyediakan alat peraga edukatif dan fasilitas belajar.
Mengembangkan literasi digital bagi masyarakat.
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Memfasilitasi akses masyarakat terhadap air bersih.
Mendukung pembangunan dan perbaikan akses jalan desa.
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Memberikan edukasi tentang rumah sehat.
Mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk tanaman obat atau pangan.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Menyelenggarakan penyuluhan pascabencana.
Melakukan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kriminal lainnya.
Bidang Sosial
Melakukan pendataan warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.
Bidang Kesehatan
Menyediakan pelayanan kesehatan rutin (penimbangan balita, imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, dll.).
Melakukan deteksi dini penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jiwa.
Memberikan penyuluhan gizi dan pencegahan penyakit menular.
Dengan perkembangan ini, Posyandu bukan hanya pusat layanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi.
Refrensi