Jenis Perkara
Cerai Gugat/Talak
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (5 Rangkap).
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Penggugat (1 lembar).
Surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
Persyaratan No. 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Isbat Nikah
Menyerahkan Surat Permohonan (5 Rangkap).
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat.
Menyerahkan Fotocopy akta cerai bagi suami/ istri yang bercerai (dengan pasangan terdahulunya) pada saat akad nikah tidak tercatat (nikah siri) dilaksanakan
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu (suami/istri) telah meninggal dunia
Fotocopy KTP Pemohon atau surat keterangan domisili.
Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen / dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Dispensasi Kawin
Menyerahkan Surat Permohonan dari para Pemohon (Orang Tua Kandung) (5 rangkap).
Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah adalah Orang Tua Kandung
Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Nikah tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan
Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal Dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh salah satu Orang Tua ( Surat Kematian/ Surat Keterangan Ghaib)
Dalam hal Kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh Wali Anak
Dalam hal Orang Tua/ Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/ Wali sesuai peraturan perundang- undangan
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Kedua Orang Tua/ Wali (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami/calon istri )
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (calon suami/calon istri )
Fotocopy akta kelahiran Anak (calon suami/ calon istri)
Fotocopy ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak
Fotokopy Surat Keterangan kesehatan dari Dokter/ Bidan ( Surat keterangan kesehatan reproduksi/ Kehamilan)
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
Izin Poligami
Menyerahkan Surat Permohonan izin poligami dan permohonann penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya (5 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP calon istri kedua (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon (1 lembar)
Menyerahkan Asli Surat Pernyataan tidak keberatan untuk berpoligami dari Istri pertama (bermaterai).
Menyerahkan Asli Surat Pernyataan berlaku adil dari Pemohon (bermaterai).
Menyerahkan Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuat dan ditanda tangani oleh suami dan istri dan diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Penghasilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Bendahara Gaji (jika Pemohon Pegawai Negeri/Pegawai Swasta).
Menyerahkan fotocopy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi calon istri kedua yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.
Menyerahkan Surat izin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 di Nazegelen/dimateraikan dan cap Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Tulang Bawang
Harta Bersama
Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang (rangkap 5).
Fotocopy KTP pemohon.
Fotocopy akta cerai.
Fotocopy bukti tertulis atau barang yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB.
Persyaratan di atas harus Nazegelen/dimateraikan dan cap Kantor Pos.
Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
Hak Asuh Anak
Menyerahkan Surat Gugatan (5 Rangkap).
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian).
Menyerahkan Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian) (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diajukan Handhonah (1 lembar).
Menyerahkan surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI (jika kumulasi degan perceraian).
Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Pengangkatan Anak
Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal anak angkat (Rangkap 5).
Pemohon berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima ) tahun.
Pemohon beragama sama dengan agama calon anak angkat
Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Fotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani Pemohon (dari RSUD)
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (1 lembar).
Fotocopy Akta Kelahiran calon anak angkat (1 lembar).
Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/perusahaan atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan (1 lembar).
Fotocopy persetujuan anak dan izin tertulis orang tua/wali.
Asli Surat Pernyataan bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Fotocopy surat Rekomendasi izin pengangkatan anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang
Fotocopy Surat izin pengasuhan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial.
Fotocopy Surat izin pengangkatan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung (setelah melalui sidang Tim Pertimbangan izin Pengangkatan Anak)
Fotocopy Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
Persyaratan di atas dinazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Pengangkatan Anak
Menyerahkan Surat Permohonan (5 Rangkap).
Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar.
Fotocopy Kutipan Akta Nikah (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter.
Persyaratan di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Ekonomi Syariah
Menyerahkan surat gugatan (sejumlah pihak ditambah 5 rangkap).
Menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat (1 lembar).
Menyerahkan fotocopy Akad/Perjanjian.
Persyaratan No. 2 dan 3 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Wali Adhal
Menyerahkan Surat Permohonan (5 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Surat Pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA (1 lembar).
Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon terakhir Pemohon
Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Tulang Bawang.
Perkara Prodedo
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau.
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).