Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan Negeri Ngabang yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Ngabang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Orang dan/atau badan hukum yang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan informasi ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengaju merupakan perorangan, harus melampirkan:
Fotokopi KTP; atau
Surat Keterangan Kependudukan.
Dalam hal pengaju merupakan badan hukum, harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal pengaju merupakan kelompok orang/organisasi kemasyarakatan, harus melampirkan: surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam hal pengaju merupakan warga negara asing, harus melampirkan paling kurang identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
Dalam hal pengaju merupakan badan hukum asing, harus melampirkan paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
Permohonan Informasi Publik di Pengadilan Agama Bontang diajukan secara elektronik melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (selanjutnya disebut “e-LID”) atau secara non elektronik.
Terkait permohonan secara elektronik, dengan belum beroperasinya e-LID dari Mahkamah Agung, maka permohonan Informasi Publik secara elektronik diajukan melalui pengisian formulir online yang disediakan pada situs resmi PPID Pengadilan Negeri Ngabang.
Permohonan secara non elektronik:
Pemohon dipersilahkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Ngabang, dan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ngabang.
Setelah di PTSP Pengadilan Negeri Ngabang, Pemohon dipersilahkan untuk langsung ke Meja Layanan Informasi.
Petugas Layanan Informasi akan mempersilahkan Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi.
Biaya perolehan salinan informasi:
Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Merujuk pada Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II Nomor: 19/KPN.W17-U10/HM.02.1/1/2025 tentang Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II Tahun 2025, tanggal 6 Januari 2025, biaya penggandaan informasi dalam bentuk cetak adalah sebesar Rp 500,00 per lembar.
Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Ngabang dilakukan pada hari kerja.
Pada hari kerja tersebut, waktu pelayanan Informasi Publik adalah:
Hari Senin s/d Hari Kamis mulai pukul 08.00 s/d 16.00; dan
Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30.