Panduan Warga
Informasi dan persyaratan untuk berbagai layanan administrasi di Desa Teteaji
Informasi dan persyaratan untuk berbagai layanan administrasi di Desa Teteaji
CATATAN PENTING
Semua proses pengurusan dokumen kependudukan yang tertera di halaman ini pada dasarnya diajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Namun, untuk mempermudah proses bagi warga, Pemerintah Desa Teteaji siap membantu sebagai perantara dalam pengurusan dokumen Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor Desa Teteaji pada jam kerja.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu keluarga
Keterangan lahir
KTP kedua orang tua
Buku nikah orang tua.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk anak kandung:
Kartu Keluarga
Keterangan lahir dari bidan atau dokter penolong.
Dokumen dan data yang perlu disiapkan:
Kartu keluarga
Keterangan kematian dari desa/lurah
Keterangan penguburan dari imam desa / lurah
Nama pemohon
NIK jenazah
Nama jenazah
Jenis kelamin
Tempat lahir
Tanggal lahir
Tanggal meninggal
Jam meninggal
Tempat kematian
Sebab kematian
Anak ke
NIK ibu
Nama ibu
NIK ayah
Nama ayah
Saksi I
NIK saksi I
Nama saksi II
NIK saksi II
Untuk Datang Masuk Desa :
Surat keterangan pindah dari daerah asal
Kartu keluarga
Untuk Datang Masuk Desa (Satu Keluarga) :
Surat pindah dari daerah asal
Kecamatan tujuan
Desa/Kelurahan tujuan
Alamat tujuan
Dusun / lingkungan
RT / RW
Kode pos
Untuk Pindah Keluar Desa:
Nama pemohon
No. Kartu Keluarga
NIK
Nama
Alasan Pindah
Provinsi Tujuan
Kabupaten Tujuan
Kecamatan tujuan
Desa/Kelurahan tujuan
Alamat tujuan
Dusun / lingkungan
RT / RW
Kode pos
Dokumen dan data yang perlu disiapkan:
Pas foto
Kartu keluarga
Akta kelahiran
Nama pemohon
No. kartu keluarga
NIK anak
Nama lengkap anak