KETENTUAN-KETENTUAN DAN TATA TERTIB
DI KELEMBAGAAN PONDOK PESANTREN DARUL ULUM PETIR BAREGBEG CIAMIS
Sholat fardhu 5 waktu, berjamaah awal waktu dan wiridannya dengan memakai pakaian putih.
Mengikuti pengajian di ruangan masing-masing dengan tepat waktu.
Belajar disiplin dalam segala bidang tidak berteler-teler.
Saling menghormati dan menghargai kepada sesama teman.
Berpakaian sopan pada saat ibadah dan belajar dll.
Dilarang membawa HP pada saat ibadah di mesjid atau belajar di madrasah.
Dilarang saling hubung-menghubungi dengan santri putri dengan surat menyurat, kunjung-mengunjungi atau melalui HP.
Harus memelihara kebersihan di kamar, di mesjid, di madrasah, dan di halaman-halaman.
TIdak boleh tidur siang hari atau malam hari di perumahan tetangga pesantren.
Tidak boleh menyimpan motor atau apa saja di halaman perumahan tetangga apalagi dibawah jalan gang pesantren tapi disimpan di tempat yang telah di sediakan dihalaman pesantren.
Demi menjaga kebersihan dan mengirit biaya sewa listrik, diharuskan pada siang hari atau masih sore untuk mandi dan mencuci pakaian atau buang berak di tempat mandi yang telah disediakan lewat gang samakah selama airnya ada dan jernih tidak boleh di WC-WC yang ada di komplek pesantren.
Tidak boleh banyak bergaul dengan selain santri apalagi banyak diam di warung-warung.
Mengikuti kegiatan-kegiatan pesantren seperti tadarus Al-Qur'an ba'da subuh dan Rotib ba'da ashar.
Mengikuti Riyadhohan tiap malam jum'at ba'da magrib, Marhabaan Ba'da isya dan jumsih pada jum'at pagi.
Tidak boleh bepergian ke tempat yang jauh atau pulang kecuali minta ijin terlebih dahulu kepada pimpinan pesantren atau dewan kyai dalam waktu yang telah ditentukan.
Diwajibkan ada patrol atau piket tiap malam dan siangnya yang tugasnya akan dirinci satu persatu.
Wajib mengikuti pengajian umum ba'da magrib dengan serempak.
Diwajibkan berpakaian sopan (santri) dalam menjadi pelajar pesantren di komplek ataupun diluar seperti berpeci, pakai sarung, dsb.
Ketentuan-ketentuan dan tata tertib pesantren ini dibuat dengan sesungguhnya dan disetujui oleh para pengurus, para dewan kyai, juga oleh pimpinan pesantren.