To Do List (TDL) MonSAKTI
Salah satu fitur pada Aplikasi MonSAKTI adalah To Do List (TDL). Satker perlu melakukan monitoring terhadap To Do List dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan data keuangan satker:
Aset/Persediaan Belum Didetilkan
Aset/persediaan belum didetilkan adalah saldo aset/persediaan yang berasal dari perekaman BAST pada Modul Komitmen SAKTI yang belum dilakukan pendetilan pada Modul Aset/Persediaan SAKTI.
Perekaman BAST aset/persediaan pada Modul Komitmen SAKTI akan membentuk saldo akrual aset/persediaan belum diregister. Untuk menyelesaikan jenis to do list ini, satker harus melakukan pendetilan atas aset/persediaan tersebut pada Modul Aset/Persediaan SAKTI.
Transfer Keluar/Transfer Masuk (TKTM)
Transfer Masuk/Transfer Keluar merupakan perpindahan aset/kewajiban dari satu entitas ke entitas lain pada:
internal Kementerian/Lembaga,
antar Kementerian/Lembaga
atau antara Kementerian/Lembaga dengan BA-BUN.
To do list ini memilik arti bahwa tedapat perekaman transfer keluar oleh satker pemberi yang belum dilakukan perekaman transfer masuk oleh satker penerima.
Saldo Tidak Normal
Saldo tidak normal adalah kondisi dimana saldo suatu akun dalam neraca berada di luar kondisi normal debit/kreditnya. Pada ilmu akuntansi, terdapat 5 (lima) jenis akun beserta saldo normalnya, diantaranya:
Aset (Akun 1xxxxx) => Debet
Kewajiban (Akun 2xxxxx) => Kredit
Ekuitas (Akun 3xxxxx) => Kredit
Pendapatan (Akun 4xxxxx)=> Kredit
Beban (Akun 5xxxxx) => Debet
Untuk menyelesaikan to do list ini, satuan kerja harus melakukan analisis buku besar untuk mengetahui histori transaksi pembentuk saldo tidak normal tersebut.
Pagu Minus
Pagu minus adalah kondisi dimana belanja yang direalisasikan melebihi jumlah pagu anggaran yang dialokasikan. Untuk menyelesaikan to do list ini, satuan kerja dapat melakukan pengembalian atas belanja yang telah direalisasikan. Selain itu, satuan kerja juga dapat melakukan revisi DIPA untuk menambah pagu pada pos anggaran yang minus.
Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang
Merupakan kondisi dimana akun belanja yang digunakan tidak sesuai dengan kode BMN yang terbentuk. Akun belanja barang (52xxxx) hanya diperbolehkan membentuk BMN persediaan. Akun belanja modal (53xxxx) hanya diperbolehkan membentuk BMN aset tetap. Adapun belanja modal (53xxxx) harus memenuhi kriteria kapitalisasi aset (Rp1 juta untuk peralatan dan mesin, serta Rp25 juta untuk gedung dan bangunan).
Untuk menyelesaikan to do list ini, satuan kerja dapat melakukan koreksi SPM. Adapun satker dapat melakukan prosedur reklasifikasi aset/persediaan dengan catatan langkah ini tidak akan menghilangkan monitoring to do list.
Dalam hal tindak lanjut kualitas data laporan keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Persediaan belum didetailkan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan persediaan yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul persediaan. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan persediaan tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan persediaan yang berasal dari transaksi pembelian dan transaksi hibah masuk.
2. Aset belum didetailkan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat BAST berupa penerimaan aset tetap/aset lainnya yang sebelumnya telah dicatat pada modul komitmen namun belum dilakukan pendetailan pada modul aset tetap. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan Aset Tetap tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan Aset Tetap/Aset Lainnya yang merupakan transaksi pembelian, transaksi penyelesaian pembangunan langsung, transaksi pengembangan langsung, transaksi hibah masuk, transaksi perolehan KDP, dan transaksi pengembangan KDP.
3. Persediaan belum di approve
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan transaksi persediaan yang dilakukan oleh operator persediaan namun belum dilakukan persetujuan oleh approver. Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul persediaan. Dalam hal proses pencatatan persediaan belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi persediaan tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan
4. Aset belum validasi dan/atau approve
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perekaman pencatatan aset tetap/aset lainnya yang dilakukan oleh operator aset namun belum dilakukan validasi oleh validator dan/atau persetujuan oleh approver. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan validasi oleh role validator dan selanjutnya melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul aset tetap. Dalam hal proses pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya belum tuntas dilakukan sampai dengan persetujuan, maka pencatatan transaksi aset tetap/aset lainnya tersebut belum dibukukan pada Laporan Keuangan.
5. RK persediaan belum RM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang persediaan ke kode barang persediaan lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
6. RK persediaan ke aset belum RM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari persediaan ke kode barang aset tetap/aset lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
7. RK aset belum RM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang aset tetap/aset lainnya ke kode barang aset tetap/aset lainnya yang lain, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul aset tetap. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
8. RK aset ke persediaan belum RM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat reklas keluar kode barang dari aset tetap/aset lainnya ke kode barang persediaan, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklasifikasi keluar pada Aplikasi SAKTI harus dilakukan input transaksi reklasifikasi masuknya.
9. TK internal belum TM internal persediaan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk persediaan pada modul persediaan. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
10. TK internal belum TM internal aset
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar aset tetap/aset lainnya antara induk Satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk internal melalui modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh Satker Penerima antara Satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
11. Pendapatan belum di sattle piutang
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pelunasan piutang baik yang berasal dari potongan SPM, setoran PNBP melalui Surat Bukti Setor (SBS), dan setoran PNBP melalui non SBS, namun belum dilakukan pencatatan transaksi settlement pada modul piutang. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan identifikasi pendapatan yang berasal dari penyelesaian piutang dan selanjutnya melakukan transaksi settlement piutang melalui modul piutang.
12. Saldo tidak normal
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat nilai saldo per akun pada neraca percobaan yang tidak sesuai dengan posisi saldo normalnya baik debit atau kreditnya. Satker perlu mengidentifikasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan, misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual yang dilakukan sehingga diperlukan perbaikan atas jurnal manual tersebut. Saldo tidak normal dikecualikan terhadap beban penyisihan piutang dan restitusi pajak.
13. Ketidaksesuaian akun vs kode barang persediaan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan persediaan dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan. Apabila disebabkan penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, Satker melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D. Apabila disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi persediaan dan belum dilakukan pendetilan, maka Satker dapat melakukan reklasifikasi BAST untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetilan, satker melakukan koreksi pencatatan pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan.
14. Ketidaksesuaian akun vs kode barang aset tetap/ATB
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan aset tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan. Apabila disebabkan penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, Satker melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D. Apabila disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi aset tetap dan belum dilakukan pendetilan, maka Satker dapat melakukan reklasifikasi BAST untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetilan, satker melakukan koreksi pencatatan pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan.
15. TK persediaan belum TM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar persediaan antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul persediaan oleh Satker penerima. Satker agar melakukan tindaklanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul persediaan. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh satker Penerima.
16. TK aset belum TM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar berupa aset tetap/aset lainnya antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul aset tetap oleh Satker penerima. Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul modul aset tetap. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
17. TK Piutang belum TM
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat transfer keluar piutang antar Satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 (satu) KL maupun lintas KL, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul piutang oleh Satker penerima Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan TK/TM piutang melalui modul piutang. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi transfer masuknya oleh satker penerima.
18. Pagu Minus (Basis SP2D)
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja melebihi pagu belanja pada tahun berjalan. Terjadinya pagu minus tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA lainnya diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain. Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar melakukan revisi anggaran secara berjenjang mulai dari KPA, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat PA, dan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
19. Pendapatan pajak non DJP dan DJBC
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya. Pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker di luar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai umumnya berasal dari kesalahan akun potongan SPM dengan tidak menunjuk kode Satker pada DJP/DJBC. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.
20. Pengembalian belanja melebihi realisasi belanja (selain belanja pegawai)
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja selain akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain. Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB.
21. Pengembalian belanja melebihi realisasi belanja (belanja pegawai)
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja akun 51xxxx pada tahun berjalan. Terjadinya pengembalian belanja melebihi realisasi belanja tidak hanya terjadi pada segmen Satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA yang lain diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain. Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSPB.
22. Belum penyesihan piutang
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo piutang yang belum dilakukan penyisihan pada modul piutang. Piutang di neraca harus disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Penyisihan piutang dilakukan secara periodik setiap semesteran. Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan penyisihan piutang pada modul piutang. Satker memastikan bahwa telah melakukan penyisihan piutang secara periodik setiap semesteran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
23. Belum penyusutan aset tetap dan amortisasi (belum tutup modul aset tetap periode semester I)
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo aset tetap/ATB yang belum dilakukan penyusutan/amortisasi sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap/ATB. Penghitungan dan pencatatan penyusutan/amortisasi aset tetap/ATB dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan tutup buku periode 6 dan/atau periode 12 pada modul aset tetap. Tutup buku pada periode semesteran (periode 6 dan/atau 12) secara otomatis akan membentuk penyusutan pada tahun berjalan.
24. Selisih Transaski Resiprokal
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi transaksi resiprokal antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja. Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan. Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan identifikasi penyebab selisih transaksi resiprokal. Dalam hal salah satu pihak pemberi kerja atau penerima kerja tidak melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan/atau jumlah nominal transaksi resiprokal yang dicatat oleh Satker pemberi kerja atau Satker penerima kerja berbeda, maka akan terdapat selisih dan akan muncul sebagai selisih transaksi resiprokal. Atas kondisi tersebut, Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan koordinasi untuk melengkapi pencatatan transaksi resiprokal.
25. Saldo akun hibah yang belum disahkan
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan kas hibah pada modul bendahara dan/atau pencatatan BAST hibah barang/jasa/surat berharga pada modul komitmen, namun belum dilakukan pengesahan hibah (SP2HL dan MPHLBJS) ke KPPN. Satker agar segera melakukan pengesahan hibah ke KPPN (SP2HL danMPHLBJS). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah.
26. BAST gantung (saldo akun utang yang belum diterima tagihannya)
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan/ pengeluaran kas BLU namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN. Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar segera melakukan pengesahan pendapatan/belanja/transitoris BLU ke KPPN. Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan BLU.
27. SPP gantung (saldo akun belanja yang masih harus dibayar)
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya pada neraca percobaan akrual yang timbul pada saat perekaman BAST pada modul komitmen dan/atau validasi SPBy pada modul pembayaran. Akun tersebut akan tereliminasi apabila telah diterbitkan SPP. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, akun tersebut idealnya tidak memiliki saldo. Satker melakukan identifikasi apakah BAST tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal BAST tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas BAST tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya BAST gantung atau saldo akun yang belum diterima tagihannya.
28. Selisih Transfer Kas BLU antar Satker BLU
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D, sehingga berdampak pada akun-akun antara yang seharusnya tereliminasi ketika penerbitan SP2D. Akun antara merupakan akun yang timbul sebagai dampak dari siklus transaksi pada Aplikasi SAKTI yang belum selesai sampai proses akhir. Akun-akun antara tersebut dapat berupa Belanja yang Masih Harus dibayar yang berasal dari akun realisasi belanja pada SPP dan Piutang Lainnya yang berasal dari akun pendapatan pada potongan SPP. Satker melakukan identifikasi apakah SPP tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal SPP tidak akan dilanjutkan menjadi SP2D, maka perlu dilakukan penghapusan atas SPP tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya SPP gantung.