Lompat ke pertanyaan:
Digipay Satu merupakan sistem pembayaran dan belanja negara (marketplace) melalui uang persediaan terintegrasi pengembangan lanjutan dari Digipay 002, 008 dan 009. Disini satker dapat belanja kebutuhan operasional perkantoran secara online sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa serta sesuai prinsip pelaporan keuangan hulu ke hilir. Digipay Satu juga telah mengakomodir transaksi antar rekening pada bank yang berbeda untuk memudahkan transaksi barang/jasa.
1. KTP pemilik usaha sebagai acuan pengisian data akun DIGIT
2. Email yang aktif untuk notifikasi dan konfirmasi transaksi
3. Surat Keterangan (Suket) PPh Final dari Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar
4. Satuan kerja mitra pengadaan barang/jasa (dibutuhkan untuk verifikasi usaha dan suket)
5. NIB/SIUP/Surat keterangan usaha dari RT/Kelurahan; NIK dari KTP (untuk informasi login user) dan NPWP
6. Vendor digipay diutamakan PKP ya untuk dasar pengenaan pajak yang berlaku lebih tepat.
1. SK Pengelola Keuangan dari KPA sebagai acuan pendaftaran/registrasi admin satker di KPPN wilayah bayar saudara
2. Email yang aktif untuk notifikasi dan konfirmasi transaksi
3. Pastikan satker memiliki UP untuk dibelanjakan!
User vendor harus klik gambar terlebih dahulu lalu crop (melakukan potongan gambar) pada saat unggah gambar. Gambar tidak bisa langsung disimpan saat baru unggah jika belum di-crop/potong. Crop gambar bertujuan untuk mengatur resolusi gambar agar tampak sesuai dengan tampilan web.
Untuk data NIK yang salah rekam tidak dapat dilakukan perubahan sehingga untuk solusinya dapat merekam kembali data NIK yang *benar* menggunakan *email yang baru*. Data NIK yang salah input telah dilakukan proses penghapusan di database.
Pada saat login digipaysatu.kemenkeu mengalami kendala seperti yang diberitahukan, silahkan user ybs melengkapi data pada digit.kemenkeu.go.id terlebih dahulu dengan ubah profil - ubah data, lengkapi kolom-kolom yang masih kosong seperti (NIK, NIP, email, No.HP) setelah itu disimpan. Kemudian kembali login digipaysatu.kemenkeu.go.id dan daftar, setelah berhasil daftar, silahkan login kembali pada Digipay Satu.
Admin satker boleh satu pejabat/pegawai dengan email yang sama untuk beberapa satker karena pada Digipay Satu informasi unik yang disimpan adalah NIP dan hak akses.
Perlakuannya kurang lebih sebagai berikut: usul untuk hak akses admin satker AAA terlebih dahulu, setelah di-aprove KPPN, user tersebut ubah kewenangan menjadi individu lagi. Lalu ajukan usul hak ases admin satker dengan kode satker BBB dan selanjutnya seperti itu.
Sebaiknya sudah include PPN yaa karena perhitungan pajak otomatis oleh aplikasi yang boleh dijadikan dasar untuk create billing id ke TBS/MPN dan nantinya bisa dibayarkan melalui kanal pembayaran perbankan
aturan yang menjadi dasar penggunaan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022
user pada aplikasi Digipay Satu merupakan pejabat pengelola keuangan pada satker dengan penunjukan sesuai dengan SK dari KPA satker tersebut
format layaknya SK penunjukan/penugasan pada umumnya.
Mekanisme registrasi pada Digipay itu bermula dari penunjukan satu orang user *admin satker* dengan ketentuan admin satker harus PNS dan dirangkap oleh pejabat keuangan boleh. (Contoh admin satker rangkap wewenang sebagai bendahara satker)
Admin satker ini akan diaktivasi wewenangnya sebagai admin oleh *admin KPPN* lingkup bayar satker tersebut.
Selanjutnya admin satker yang telah teregistrasi ini akan menambahkan user Pejabat keuangan lainnya dengan catatan pejabat keuangan yang tidak bisa jadi satu user : Bendahara, Pengadaan dan PPK (contoh: User Bendahara rangkap User PPK)
untuk materi lebih detil boleh kunjungi http://bit.ly/Materi_Digipay dan panduan lebih menyeluruh oleh KPPN lingkup bayar satker
Harga barang pada Digipay Satu sudah include PPN
Perhitungan pajak dilakukan otomatis oleh aplikasi yang boleh dijadikan dasar untuk create billing id ke TBS/MPN dan nantinya bisa dibayarkan melalui kanal pembayaran perbankan (CMS), selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana pelaporan pajak yang dipungut bendahara
Aturan yang dipergunakan pada aplikasi Digipay adalah PMK Nomor PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-70/PMK.03/2022. Selama sesuai dengan ketentuan di atas maka tetap dikenakan pajak kecuali pembelanjaan menggunakan KKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah maka PPN dan PPh 22 tidak perlu dipungut. Hanya PPh 23 yang dipungut bendahara.
Bagi pengusaha non PKP tetap dikenakan tarif sebagaimana mestinya untuk menghindari kekuarangan pembayaran paak bagi satuan kerja. Terlebih lagi saat rekam user vendor harus input NPWP jadi pada akhirnya seluruh vendor memiliki informasi layaknya PKP.
Silahkan Vendor log in Digipay, masuk ke menu Vendor > Daftar Usaha > pilih Aksi Ubah Data (icon berwarna hijau) > ubah data nama usaha > simpan.
JIka belum berubah boleh coba logout dan login kembali.
User pada Digipay Satu yang tidak boleh dirangkap satu sama lain adalah Bendahara, Pejabat Pengadaan dan PPK karena disesuaikan dengan pemisahan kewenangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai aturan yang berlaku.
Idealnya seluruh satker memiliki 3(tiga) pejabat pengelola keuangan (PPK, PBJ, Bendahara) tersebut dengan kewenangan terpisah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.
Apabila tidak tersedia SDM lantas bagaimana proses pengadaan barang dan jasa bisa dijalankan di satker tersebut?
Salah satu solusinya adalah pengajuan pegawai untuk mengikuti sertifikasi pejabat yang dibutuhkan.
Direktorat PKN memfasilitasi alur proses bisnis pengadaan barang dan jasa melalui Digipay, terkait kebutuhan akan pejabat, SDM dan sarana/prasarana lainnya mohon dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta instruksi dan pembinaan dari KPPN yang mengarahkan satker dalam rangka pengajuan kebutuhan personil maupun sertifikasi pejabat keuangan .
Produk Barang/Jasa hanya bisa dilakukan transaksi apabila produk tersebut sudah ada pada katalog item dari vendor.
Untuk biaya langganan jasa belum tersedia pembayaran langsung melalui Digipay, kecuali sudah ada vendor yang memasang produk jasa tersebut, dan transaksi dilanjutkan dengan vendor.
Sistem Digipay secara otomatis memberikan fasilitas untuk pengenaan vendor PKP yg mendapat SKET PPH 0,5% jadi menurut kami harusnya sudah benar dikenakan PPN, kecuali satker berada di wilayah yg di bebaskan PPN seperti Batam maka pengenaan pajak telah sesuai.
Sistem Digipay secara otomatis memberikan fasilitas untuk pengenaan vendor PKP yg mendapat SKET PPH 0,5% jadi menurut kami harusnya sudah benar dikenakan PPN, kecuali satker berada di wilayah yg di bebaskan PPN seperti Batam maka pengenaan pajak telah sesuai.
sementara untuk soal pajak mesti buat id billing dan setor manual seperti biasa ya (lewat MPN maupun TBS bisa)
Digipay Satu hanya bantu perhitungannya saja
Mohon semua barang pada katalog mohon cross check kembali apabila ada kekeliruan penginputan pada Digipay Satu.
Boleh jadi perubahan data disebabkan migrasi data dari Digipay existing ke Digipay Satu yang belum sempurna.
Untuk saat ini integrasi dengan SAKTI masih sebatas penarikan informasi pagu DIPA, jadi perekaman kuitansi dan SPBy mengikuti alur sesuai dengan aplikasi SAKTI ya.
Transaksi menggunakan VA tidak dikenakan fee, namun dikenakan pajak sesuai PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-70/PMK.03/2022.
Transaksi menggunakan KKP dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 2,3%, namun tidak dikenakan pajak sesuai PMK-196/PMK.05/2018 kecuali untuk PPh 23 (jasa) yang tetap dipungut bendahara.
Merchant discount rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh DOKU dan/atau Acquirer terkait dengan Payment Channel yang digunakan oleh Merchant atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang.
MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.
Besaran MDR pada Digipay Satu adalah 2,3% dan perumpamaannya benar 2,3% diambil dari harga barang pada katalog.
Perlu diingat, hanya transaksi menggunakan KKP yang dikenakan MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 2,3%, namun transaksi tersebut tidak dikenakan pajak sesuai PMK-196/PMK.05/2018 kecuali untuk PPh 23 (jasa) yang tetap dipungut bendahara.
Pada dasarnya, faktur pajak harus dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat pembuatan faktur pajak pun sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Untuk sementara bukti invoice dapat diperoleh dari tangkapan layar sesaat sebelum barang dibayarkan.
History belanja dapat dilihat pada transaksi > status pesanan.
Satker boleh ajukan refund dengan ketentuan:
Satker mengirimkan surat permohonan dan kronologi terjadinya double bayar.
Refund mengembalikan seluruh nominal transaksi ke limit KKP saudara, dan seluruh nominal transaksi yang direfund tetap ada pada rekening vendor
Seluruh nominal transaksi yang direfund pada rekening vendor ini menjadi saldo tertahan pada payment gateway, saldo tertahan ini merupakan pengurang bagi nilai nominal masuk bagi transaksi yang terjadi di masa yang akan datang pada vendor,
Contoh: saudara refund Rp10.000.000, saldo sebesar Rp10.000.000 akan segera kembali ke limit KKP saudara. Sedangkan bagi vendor, saldo Rp10.000.000 ini masuk sebagai saldo tertahan, Jadi apabila ada transaksi di kemudian hari sebesar Rp5.000.000 maka saldo tersebut tidak masuk ke rekening vendor, melainkan jadi pengurang saldo tertahan sebesar Rp5.000.000. Begitu seterusnya sampai saldo tertahan habis terkurang.
untuk sisa dana di digipay realisasi baru terupdate apabila transaksi di digipay tsb dilakukan GUP. apabila ada blokir atau kendala ketika proses spby di sakti, bisa dilakukan proses revisi/koreksi COA di digipay pada menu transaksi/koreksi data baik di kewenangan admin satker maupun bendahara. proses revisi di digipay ini mengikuti coa yg akan digunakan di sakti. jadi contoh di digipay awal coa nya A, pas di sakti, coa A diblokir. Disepakati akhirnya pake coa B di SAKTI, nanti di digipay dikoreksi pake mekanisme di atas ke coa B
Mohon pastikan jumlah barang yang diterima sudah sesuai jumlah saat pemesanannya, boleh cek di status terima barang karena barang yang dibayar bendahara hanya barang yang diterima oleh user penerima barang.
Aturan yang dipergunakan pada aplikasi Digipay adalah PMK Nomor PMK-59/PMK.03/2022 dan PMK-70/PMK.03/2022. Selama sesuai dengan ketentuan di atas maka tetap dikenakan pajak kecuali pembelanjaan menggunakan KKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah maka PPN dan PPh 22 tidak perlu dipungut. Hanya PPh 23 yang dipungut bendahara. Aturan lebih rinci mengenai pengenaan PPN : Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Mohon dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan di lapangan ya.
Pajak UMKM PPh Pasal 4 ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Berdasarkan penyesuaian di Digipay Satu dan demi keseragaman dalam pengenaan tarif, kewajiban perpajakan menggunakan tarif 0,5% harus memiliki Suket PP 23/2018.
"Silahkan Vendor log in Digipay, masuk ke menu Vendor > Daftar Usaha > pilih Aksi Ubah Data (icon berwarna hijau) > ubah data nama usaha > simpan.
JIka belum beurbah boleh coba logout dan login kembali."
Pastikan PPK yang baru telah terdaftar di SAKTI dan telah dilakukan pengusulan hak akses di Digipay Satu.
Petunjuk untuk memunculkan PPK tersebut pada transaksi sebagai berikut:
Admin satker masuk ke referensi/PPK -> nanti di sana ada list ppk dari sakti -> pilih PPK yang statusnya PPK ini tidak terdaftar di Digipay -> klik aksi -> input kode ppk di sana (kode yang diinput tidak boleh sama dengan kode PPK yang lama, contoh yang lama 01 maka yang baru harus selain dari 01) -> kemudian simpan
dimungkinkan apabila barang belum checkout/proses nego ya. apabila sudah melewati tahap ini, silahkan buat order ulang
penerimaan barang memang benar dilakukan sesuai dengan barang yang dikirim oleh vendor, apabila hanya datang 1 (satu) buah saja maka yang dilakukan pembayaran hanya satu dan invoice yang terbuat hanya untuk satu barang itu. Sisa barang yang belum datang/datang tidak sesuai spesifikasi otomatis batal dan boleh dipesan ulang ya karena create kode VA/KKP hanya bisa sekali pada satu invoice dan disesuaikan dengan jumlah barang yang diterima
Mohon sebagai bukti tambahan, satker dapat membuat surat kronologis transaksi (format sesuai surat kedinasan) yang mencantumkan ID Vendor, ID Transaksi, serta bukti pembayaran via VA.
Surat ini nantinya akan menjadi dasar permohonan perubahan status bayar.
Mohon buat tiket ke hai.kemenkeu.go.id dan lampirkan bukti terkait. Untuk kekurangan pembayaran pajak sementara dapat dibayarkan terpisah demi kelancaran pertanggungjawaban.
Jika menggunakan VA:
Mohon pastikan kebenaran nomor VA lalu cek saldo VA bendahara satker sudah berkurang atau belum, jika sudah berkurang maka pembayaran sudah berhasil dan mohon perkenan menunggu paling lama Hari Kerja+1 untuk dana masuk ke rekening vendor
Apabila masih belum masuk, mohon konfirmasi ke kami kembali.
Jika menggunakan KKP:
Mohon pastikan kebenaran nomor KKP terdaftar lalu cek limit KKP bendahara satker sudah berkurang atau belum, jika sudah berkurang maka pembayaran sudah berhasil dan mohon perkenan menunggu paling lama Hari Kerja +3 untuk dana masuk ke rekening vendor
Apabila masih belum masuk, mohon konfirmasi ke kami kembali. Dapat dijadikan pertimbangan saat melacak transaksi karena jumlah bersih yang diterima vendor adalah nilai transaksi dikurangi MDR.
mohon perkenan menunggu paling lama Hari Kerja+1 untuk dana masuk ke rekening vendor.
Apabila masih belum masuk, mohon konfirmasi ke kami kembali.
Status pembayaran akan otomatis berubah saat transaksi sudah settle, mengingat transaksi kemarin sore mohon ditunggu s.d. sore hari ini ya.
tata cara pembayaran melalui KKP ya sebagai berikut :
1. Pilih barang yang akan dibayar oleh pejabat pengadaan
2. Klik proses pembayaran, nanti akan diarahkan ke halaman perekaman informasi KKP
3. Setelah input info KKP, nanti akan diarahkan ke halaman otp oleh bank penyedia KKP
4. Setelah input OTP, pembayaran akan diproses payment gateway doku dengan settlement ke rek vendor maksimal H+3 hari kerja
disarankan untuk pembayaran tetap menggunakan rekening satker ya agar pada proses rekonsiliasi tidak dijadikan temuan ya
Silahkan koordinasi dengan Admin BUN KPPN Mitra Kerja Saudara untuk dilakukan pencatatan dan monitoring pada tautan yang telah kami bagikan.
Mohon update data-data pada tautan tersebut (admin BUN KPPN yang akan update serta monitoring).
Kami akan lakukan pengecekan secara berkala dengan tim .
Mohon lakukan cek saldo VA bendahara satker sudah berkurang atau belum, jika sudah berkurang maka pembayaran sudah berhasil.
Oleh karena menu perubahan status pembayaran masih perlu penyempurnaan,
silahkan melakukan perubahan status pada user bendahara menu transaksi-pembayaran produk-proses cukup klik proses untuk update status sudah dibayar.
Vendor tidak perlu approve karena dana sudah diterima langsung.
Sebelum checkout/user pejabat pengadaan, Apabila sudah pada tahap selesai negosiasi maka pesanan tidak dapat diubah.
Contoh perhitungan pajak pembelian barang dari Digipay:
Bendahara membeli 20 (dua puluh ) toner senilai masing-masing Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari PT. Maju Roma Juara dengan harga beli total Rp20.000.000 (harga termasuk PPN).
Besarnya pemungutan pajak atas pembelian toner tersebut adalah:
Harga pembelian = Rp20.000.000
PPN (11% x Rp20.000.000) = Rp2.200.000
PPh Pasal 22 (1,5% x (Rp20.000.000-Rp2.200.000) = 1,,5% x Rp17.800.000) = Rp267.000
Perhitungan tersebut otomatis keluar saat akan melakukan pembayaran sehingga kode VA yang muncul sudah otomatis besarnya : Rp20.000.000 - (PPN +PPh 22) = Rp20.000.000 - Rp2.200.000+Rp267.000) = Rp17.533.000
Saat pembayaran ke CMS, bendahara membayarkan sebesar Rp17.533.000
Uang yang diterima vendor sebesar Rp17.533.000
Pembayaran pajak dilakukan bendahara satker dengan membuat kode billing sendiri pada djponline ataupun TBS sebesar Rp2.200.000 untuk PPN dan Rp267.000 untuk PPh 22 dan selanjutnya dilakukan pertanggungjawaban bukti setor seperti biasa.