Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Persyaratan
Hardcopy dan ADK MPHL-BJS (direkam via SAKTI dengan kode SPP : 513)
Surat penetapan nomor register Hibah
BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga
SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)
Pengertian Istilah
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS ad alah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang d itunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Ketentuan Umum
Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah:
tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara,
barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Tujuan Penggunaan Hibah untuk:
mendukung program pembangunan nasional
memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain :
gagal teknologi,
gagal modemisasi,
epidemi, dan wabah penyakit,
bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat,
teror.
Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN
Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN sebelum mencatat barang di dalam Modul 'Aset/Persediaan dan mencatat transaksi pengesahan hibah di Modul GLP
Catatan dalam perekaman MPHL-BJS di Aplikasi SAKTI yaitu:
Perekaman melalui Modul Pembayaran »» Catat/Ubah SPP »» Jenis SPP 500 (Lainnya) »» 510 (Pengesahan) »» 513 (MEMO PENC. HIBAH LANGSG BRG JASA SURAT BERHARGA)
Sumber dana diisi :
HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri
HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri
HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri
HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri
HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri
HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri
MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja (Daftar Akun Debet MPHL-BJS)
MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi :
431121 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Barang
431221 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Barang
431122 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Jasa
431222 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Jasa
431123 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Surat Berharga
431223 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Surat Berharga
Uraian : “Pengesahan Hibah ... (Dalam Negeri/Luar Negeri) dalam bentuk ... (Barang/Jasa/Surat Berharga) TA .... sesuai ... (Surat Perjanjian Hibah/NPHD/NPHLN) Nomor : Tanggal..."
Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)