Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/ atau langsung melalui Aplikasi SAKTI untuk satker piloting
Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Selain mengupload ADK LPJ, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Kolaka sebelum batas penyampaian.
Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas:
SPM-UP
SPM-TUP
SPM-GUP
SPM-LS ke Bendahara
Dokumen Persyaratan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Serang. Pembukuan pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi.
Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di aplikasi SAS).
Daftar Rincian Kas di rekening.
Salinan Rekening Koran.
Daftar hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
Berita Acara Kas di atas 50 juta rupiah (bersifat opsional, jika uang di brankas lebih dari 50 juta rupiah).
PEDOMAN BENDAHARA
A. Asas Umum Pengelolaan Kas Bendahara
Penatausahaan Kas Bendahara
Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening pemerintah (BPG/BPP/BPN/RPL) pada Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 182/PMK.05/2017 dan 183/PMK.05/2019.
Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum.
Untuk menjaga keamanan, Bendahara wajib menyimpan kas tunai dan surat berharga yang dikelolanya dalam brankas. Kepemilikan brankas ini juga untuk menghindari Bendahara menyimpan secara pribadi uang yang dikelolanya.
Pembukuan Bendahara
Bendahara harus menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dikelolanya termasuk transaksi pada RPL.
Pembukuan Bendahara dilaksanakan atas dasar dokumen sumber. Bendahara melakukan pembukuan segera setelah dokumen sumber tersedia.
Pemeriksaan Kas Bendahara
Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara, KPA atau PPK atas nama KPA wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara.
Pemeriksaan kas Bendahara dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan serta dilakukan pada saat terjadi pergantian Bendahara atau sewaktu-waktu (apabila diperlukan).
Hasil pemeriksaan kas Bendahara dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas sesuai dengan Lampiran PER-3/PB/2014 jo. PER-27/PB/2019 dan PER-47/PB/2014. Jika hasil cash opname menunjukkan terdapat selisih lebih/kurang, Bendahara harus memberikan catatan atas selisih tersebut.
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang/surat berharga yang dikelolanya.
Kewajiban penyampaian LPJ melekat pada jabatan Bendahara, apabila dalam suatu satker telah ditunjuk seorang Bendahara, maka wajib menyampaikan LPJ meskipun Bendahara tersebut tidak/belum mengelola uang/surat berharga.
Apabila suatu satker memiliki Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), maka RPL tersebut wajib dilaporkan ke dalam LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan didasarkan pada keputusan KPA dalam menunjuk bendahara mana yang mengelola RPL tersebut sesuai peruntukannya.
Untuk satker piloting, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara dilakukan melalui Aplikasi SAKTI.
Untuk satker non piloting, penyampaian dan validasi LPJ Bendahara dilakukan dengan cara mengunduh ADK LPJ dari Aplikasi SAKTI dan diunggah serta divalidasi pada Aplikasi SPRINT.
B. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran/BPP
Pada bagian ini mencakup pengaturan khusus terkait tugas dan kewajiban Bendahara Pengeluaran/BPP.
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai dalam brankas yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,-. Dalam hal lebih dari Rp50.000.000,-, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPA atau PPK atas nama KPA pada setiap hari kerja. Format Berita Acara Keadaan Kas sesuai dengan Lampiran PER-3/PB/2014 jo. PER- 27/PB/2019.
Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara paling lambat dilakukan pada hari kerja terakhir bulan Desember, sedangkan BPP menyetorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran.
Atas dana yang berasal dari SPM LS Bendahara dan masih berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran/BPP, maka Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera membayarkan kepada yang berhak.
Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan seluruh sisa uang yang bersumber dari SPM LS Bendahara yang tidak terbayarkan ke Kas Negara. Apabila tidak memungkinkan, dapat disetorkan paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D.
Bendahara Pengeluaran/BPP memastikan saldo pada rekening telah sesuai dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran/BPP.
Adapun pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) mengikuti pengaturan antara lain:
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian. Dalam hal pengujian perintah bayar tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan kepadanya.
Bendahara Pengeluaran/BPP dapat memberikan uang muka kepada Penerima Uang Muka (PUM) dalam hal pembayaran secara langsung kepada pihak yang berhak sulit/tidak dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan menghindari ditujukan ke rekening pribadi PUM.
Kewajiban Bendahara Pengeluaran/BPP terkait penerimaan negara:
Memperhitungkan dan memotong/memungut pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan kepadanya.
Menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut ke Kas Negara. Penyetoran PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP/TUP.
Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran/BPP wajib menyetorkan seluruh pajak yang telah dipotong/dipungut ke Kas Negara.
C. Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan
Penerimaan negara pada kantor/satker pada Kementerian Negara/Lembaga tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat:
pada akhir hari kerja yang sama dalam hal pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat; atau
pada hari kerja berikutnya dalam hal pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat atau dalam hal diterima pada hari libur/hari yang diliburkan.
Penyetoran PNBP ke Kas Negara di luar jadwal di atas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.