Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Definisi dan Permohonan TUP
Dalam hal Uang Persediaan (UP) pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN. Permohonan tersebut dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan TUP.
Kepala KPPN dapat menyetujui atau menolak seluruh atau sebaigan permohonan tersebut.
Pertanggungjawaban TUP (PTUP)
Pertanggungawaban TUP (PTUP) dapat dilakukan secara bertahap, namun harus diselesaikan seluruhnya dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbtikan. Namun demikian, PTUP dapat melampaui 1 (satu) bulan apabila satker mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPN setelah KPA terlebih dahulu mengajukan permohonan. Adapun yang menjadi pertimbangan Kepala KPPN dalam memberikan persetujuan dimaksud yakni:
KPA harus mempertanggunjawabkan TUP yang telah dipergunakan, dan
KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertangungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Dengan kata lain, perpanjangan TUP lebih dari 1 (satu) bulan tidak bisa sejak awal direncanakan, melainkan diajukan permohonan pada periode pertanggungjawaban TUP ketika dirasakan terdapat kendala dimana sebagian nilai TUP sudah bisa dipertangungjawabkan (PTUP).
Sisa TUP
Jika terdapat sisa TUP akibat tidak habis digunakan, wajib disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D pertanggungjawaban TUP.
Sanksi
Kepala KPPPN akan menyampaikan surat teguran apabila Satker belum melakukan PTUP setelah 1 (satu) bulan dari tanggal SP2D TUP.