Persyaratan SPM untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Pegawai (Kecuali POLRI):
A. GAJI INDUK
SPM;
Rekapitulasi gaji/Daftar Perubahan Data Pegawai; dan
Surat Setoran Pajak (SSP).
B. KEKURANGAN GAJI
SPM;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Surat Setoran Pajak (SSP); dan
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
C. GAJI SUSULAN
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
SPM;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk);
SPM;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
D. GAJI BULAN KE-13
SPM;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
E. UANG DUKA WAFAT/TEWAS
SPM dengan mencantumkan uraian nama almarhum dan tanggal meninggal;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
F. GAJI TERUSAN
SPM dengan mencantumkan uraian gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Surat Setoran Pajak (SSP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai).
G. UANG MUKA GAJI
SPM ;
Daftar Perubahan Data Pegawai;
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
H. UANG LEMBUR
SPM dengan mencantumkan uraian yang menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
Rekapitulasi daftar lembur;
Surat Setoran Pajak (SSP).
I. UANG MAKAN:
SPM dengan mencantumkan uraian yang menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Rekapitulasi Uang Makan;
Surat Setoran Pajak (SSP).
J. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/ TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB
SPM dengan uraian yang menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Rekapitulasi uang makan; dan
Surat Setoran Pajak (SSP).
Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari aplikasi GPP.
K. PPNPN INDUK
SPM;
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari satu);
DPP
SPTJM
L. PPNPN SUSULAN
SPM;
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari satu); dan
DPP.
A. GAJI INDUK
SPM;
Daftar Gaji dan daftar rekapitulasi gaji; dan
Salinan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Personel/Calon Personel dan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas (SPMT) dalam hal terdapat penambahan personel/calon personel.
KP4/Model DA.01.04/KU-1 dalam hal terdapat perubahan susunan keluarga disertai dokumen pendukung antara lain;
Salinan Surat nikah yang telah dilegalisasi;
Salinan Akte kelahiran yang telah dilegalisasi;
Surat Keterangan Kuliah/Sekolah;
Surat Keterangan Cacat;
Dalam hal terdapat personel pindahan, dilengkapi dengan:
SKPP lembar asli;
Salinan SK pindah yang telah dilegalisasi;
Surat pernyataan pelantikan atau surat keterangan/perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional); dan
Surat Keterangan/Surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker.
B. KEKURANGAN GAJI
SPM;
Daftar Perhitungan Kekurangan Gaji;
Salinan SK KGB yang telah dilegalisasi;
Salinan SK Kenaikan Pangkat yang telah dilegalisasi;
Salinan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang telah dilegalisasi; dan
Surat Pernyataan Pelantikan atau Keterangan/Perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional).
C. GAJI SUSULAN
SPM;
Daftar Gaji Susulan;
Salinan SK Pengangkatan/Mutasi yang telah dilegalisasi;
Surat Pernyataan Pelantikan atau Keterangan/Perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional);
Surat Keterangan/surat perintah telah melaksanakan tugas dari KaSatker; dan
SKPP.
D. UANG DUKA WAFAT/TEWAS
SPM;
Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat; dan
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang.
Jika tewas dilampiri SK dari pejabat berwenang yang menyatakan personel ybs tewas atau gugur yang telah mendapat persetujuan dari BKN untuk PNS Polri dan dari Kapolri/Kapolda untuk anggota Polri. Ketentuan besaran Uang Duka Wafat, sebagai berikut:
Uang Duka Wafat untuk Polri dan PNS Polri sebesar 3x penghasilan terakhir;
Uang Duka Tewas untuk Polri sebesar 6x penghasilan terakhir;
Uang Duka Tewas untuk PNS Polri sebesar 4x penghasilan terakhir
E. GAJI TERUSAN
SPM;
Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat;
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
Besaran gaji terusan adalah sebesar penghasilan terakhir, dengan ketentuan:
Anggota Polri:
6 bulan untuk yang meninggal dunia biasa
12 bulan untuk yang tewas atau gugur dengan dilampiri SK Kapolri
12 bulan untuk memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana Bhayangkara Narakarya berdasarkan Keputusan Presiden
18 bulan bagi anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas Negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional
PNS Polri:
4 bulan bagi yang meninggal dunia biasa
6 bulan bagi gugur/tewas
Iuran wajib untuk Potongan PFK Gaji Terusan sebesar 2% (dengan akun 811213)
G. UANG MUKA GAJI
SPM;
Daftar Perhitungan Uang Muka Gaji; dan
Salinan SK Mutasi atau pindah yang dilegalisasi.
Besarnya Uang Muka Gaji:
Satu bulan gaji tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan ULP bagi personel yang tidak kawin dan diangsur setiap bulan sebesar 1/8 dari jumlah uang muka;
Dua bulan gaji tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan ULP bagi personel yang berkeluarga (kawin) dan diangsur setiap bulan sebesar 1/20 dari jumlah uang muka
H. UANG LEMBUR
SPM dengan mencantumkan uraian yang menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
Surat Setoran Pajak (SSP)
I. UANG MAKAN
SPM dengan mencantumkan uyang menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Surat Setoran Pajak (SSP)
A. SPM Pembayaran Langsung (LS) Non Belanja Pegawai, dilampiri:
Surat Setoran Pajak (SSP);
Resume dan Karwas Kontrak*
Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
*Untuk Belanja Modal/Barang secara kontraktual ke rekening pihak ketiga, kontrak terlebih dahulu disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
B. SPM Pembayaran Uang Persediaan (UP), dilampiri:
Surat Persetujuan UP;
C. SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP), dilampiri:
Surat Persetujuan TUP dari KPPN*.
*Permohonan penerbitan Surat Persetujuan TUP dari KPPN, dilampiri:
Rincian rencana penggunaan TUP; dan
Surat Pernyataan dari KPA.
D. SPM Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (GUP):
Pengajuan SPM-GUP ke KPPN cukup membawa SPM-GUP saja tanpa ada lampiran.
SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan:
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP; daNn
Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).
SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan:
Surat Keterangan telah dibukuan
Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.
E. SPM Pertanggungjawaban UP/TUP, dilengkapi dengan:
SPM
Bukti setor (bila ada)