PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
"Tidak Lagi Diperlukan Penggunaan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Bank Garansi) sebagai Syarat Pembayaran Sebelum Barang/Jasa Diterima"
Substansi pengaturan dalam PMK 109 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Bendahara Umum Negara (BUN) membuka rekening untuk menampung seluruh pendanaan dari Satker atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA diatur sebagai berikut:
Pekerjaan dengan mekanisme pembayaran:
a) LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
b) LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
Pekerjaan yang dibiayai dari pendapatan BLU dikecualikan dari pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA.
Mekanisme pelaksanaan anggaran melalui RPATA meliputi:
1) Pengajuan SPM-Penampungan,
a) dilakukan untuk menampung dana atas pekerjaan yang belum diselesaikan
b) batas waktu penyampaian SPM-Penampungan
c) setelah terbit SP2D-Penampungan, dilakukan pemindahbukuan dana dari RKUN/Rekening Lainnya milik BUN ke RPATA.
2) Pengajuan SPM-Pembayaran,
a) dilakukan untuk menyalurkan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, apabila:
(1) pekerjaan terselesaikan;
(2) masa kontraknya berakhir; atau
(3) batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
b) pengajuan SPM-Pembayaran hanya dilakukan dalam 1 kesempatan.
c) terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan di tanggal 31 Desember namun dilanjutkan penyelesaiannya ke TA berikutnya, maka prestasi yang telah dicapai s.d. tanggal 31 Desember belum dapat diajukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran atas pekerjaan tersebut, dilakukan secara sekaligus pada saat pekerjaan terselesaikan, masa kontraknya berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir.
d) batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST.
3) Pengajuan SPM-Penihilan,
a) dilakukan apabila terdapat saldo pada RPATA setelah pekerjaan berakhir.
b) setelah terbit SP2D-Penihilan dilakukan pengembalian dana dari RPATA ke RKUN.
c) batas waktu penyampaian SPM-Penihilan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa penyelesaian pekerjaan dalam kontrak berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
d. Pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya paling lama 90 hari kalender dengan ketentuan:
1) kontrak ditandatangani paling lambat 30 November tahun berkenaan;
2) merupakan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada tahun terakhir;
3) untuk pekerjaan konstruksi, prestasi pekerjaan minimal telah terselesaikan 50%;
4) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa persyaratan sebagaimana di atas; dan
5) dikecualikan dari mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan: pekerjaan untuk pengadaan alutsista TNI dan pekerjaan yang bersumber dari pinjaman/hibah/SBN.
e. Terhadap pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya, Penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
f. Dalam rangkaian akhir penerbitan SP2D-Pembayaran, Dit. PKN melakukan PPR untuk penerbitan SP2D.
g. Dalam hal Satker tidak menyampaikan SPM-Penihilan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM Satker tahun anggaran berikutnya kecuali untuk pembayaran belanja pegawai, pembayaran LS kepada pihak ketiga dan pembayaran pengembalian.