Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III.
Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN
Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
Rencana Penarikan Dana Harian atau RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Perubahan Nilai dan Penyampaian RPD
Berdasarkan RPD Bulanan dalam Halaman III DIPA, satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pencairan;
Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, paling lambat 5 hari kerja sebelum pencairan;
Di atas Rp1 triliun, paling lambat 7 hari kerja sebelum pencairan;
Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak:
Penangguhan Bencana Alam;
Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme;
Operasi Militer dan/atau Intelejen;
Kegiatan Kepresidenan;
Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN